Sepatu, sarung tangan dan telenan menurutnya bisa dicuci dengan detegen untuk mematikan dan meluruhkan virus.
Sementara narasumber kedua adalah Ust. Ismail Nurfika, ketua Majelis Tarjih dan Tadjid PDM Kabupaten Blitar.
Ust. Ismail melihat dari tinjauan agama, makna Idul Adha, hikmah berkurban, hingga syarat-syarat hewan yang layak dan tidak layak dikurbankan.
Hewan ternak yang tidak layak dikurbankan antara lain hewan yang buta atau juling salah satu matanya (Al auura), hewan yang sakit (Al mardhoh), hewan yang kurus dan kotor serta hewan yang pincang.
"Jadi apakah sapi atau kambing yang terkena virus PMK ini bisa dikategorikan tidak layak, karena menderita sakit?" timpalnya.
Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah ketika agenda ini digelar belum merilis sikap resmi terkait hal tersebut.
Upaya Pencegahan
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah melakukan upaya pencegahan, seperti karantina lokal untuk hewan ternak.
Termasuk melarang masuknya hewan ternak dari luar daerah karena akan rawan penularan virus PMK.