Mohon tunggu...
Fahri nurhadiono
Fahri nurhadiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, universitas Jenderal Achmad Yani, cimahi

Bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

7 April 2024   20:34 Diperbarui: 7 April 2024   20:42 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Reformasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan telah menjadi pilar utama dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang menjadi landasan untuk mengubah dan memperbarui cara pandang terhadap pemerintahan daerah. Perubahan ini dimulai dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menjadi tonggak sejarah dalam mengubah kebijakan desentralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia. Gafar et al (2022) menjelaskan bahwa kebijakan sentralistik yang dominan selama era orde baru secara mendasar diubah dengan memberikan wewenang yang luas kepada daerah sementara pemerintah pusat hanya memegang peranan dalam urusan-urusan tertentu seperti urusan absolut dan kewenangan nasional dan lintas provinsi.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi fokus utama setelah terjadinya reformasi tersebut. Menurut Siregar & Salomo (2020), setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 proses pengawasan pemerintahan daerah telah berjalan dengan baik. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengkoordinasikan seluruh proses pengawasan dari perencanaan hingga pelaporan. Meskipun begitu, terdapat kekurangan dalam sistem pengawasan, di mana para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) masih menggunakan metode pengawasan konvensional tanpa mengadopsi teknologi informasi.

Selain itu, Pradana & Ma'ruf (2021) menjelaskan bahwa pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki dasar hukum untuk mengontrol dan mendukung pengelolaan pemerintahan di desa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 112 ayat (1). Peraturan-peraturan terkait pembinaan dan pengawasan menegaskan kebutuhan akan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terutama di tingkat kabupaten dan kota, mengingat peranan penting desa sebagai entitas budaya yang memiliki kawasan dan komunitas yang unik di dalamnya.

Dalam hal ini, Roslianah et al (2020) menyoroti bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan utama untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui beberapa pendekatan kunci, yakni peningkatan layanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan beberapa aspek penting seperti memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat, daerah dan antar daerah dengan mempertimbangkan potensi dan keragaman daerah, serta memahami peluang dan tantangan persaingan global dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lebih lanjut, Sugiarto (2019) menjelaskan struktur pemerintahan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah daerah terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota sebagai kepala daerah, serta berbagai perangkat pemerintah daerah seperti sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Struktur ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan otonomi daerah direspons sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan pembaruan yang semakin meningkat dari masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat kecenderungan hubungan yang lebih bersifat sentralistik antara pemerintah pusat dan daerah.

Uraian di atas menyoroti beberapa faktor penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana terdapat perubahan struktur pemerintahan daerah setelah diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang memberikan wewenang luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri namun perlunya pengawasan yang efektif terhadap kinerja pemerintahan daerah. Hal tersebut yang membuat peneliti tertarik melakukan penelitian dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Metode 

Penelitian ini mengadopsi metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka (literature review). Dalam metode ini, data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sugiyono (2018) menjelaskan bahwa metode deskriptif kualitatif bertujuan dalam menyajikan deskripsi yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai karakteristik populasi atau objek tertentu.

Pembahasan 

Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, prinsip Indonesia sebagai negara hukum menjadi prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Ini menegaskan bahwa semua tugas pemerintahan, baik dalam bentuk peraturan, keputusan, atau tindakan pejabat pemerintahan, harus sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Silalahi (2020), prinsip otonomi daerah menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat lokal di Indonesia. Konsep ini sejalan dengan regulasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan prinsip otonomi daerah. Esensinya, prinsip ini menekankan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahannya sendiri.

Rhomandhonna & Ardiami (2023) menjelaskan bahwa prinsip otonomi daerah tercermin dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan lokal yang mengedepankan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi mengacu pada perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dekonsentrasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke instansi pemerintah di tingkat lokal, dan tugas pembantuan adalah pemberian tugas khusus oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi tertentu. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 menetapkan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk mencapai berbagai sasaran, termasuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong kreativitas masyarakat, dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan di daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk menegakkan kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal kewenangan dan keuangan. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mandiri.

Fauzi (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur dalam bahasa Belanda mencakup ide bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berjalan dengan teratur dan tanpa cacat. Meskipun tidak secara eksplisit dirumuskan dalam peraturan, prinsip-prinsip ini diakui sebagai asas hukum kebiasaan yang umumnya diterima berdasarkan rasa keadilan. Lebih lanjut, Maryanto et al (2022) menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah harus mematuhi beberapa azas penyelenggaraan pemerintahan negara seperti kepastian hukum, keteraturan dalam penyelenggaraan negara, kepentingan umum, transparansi, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas serta keadilan.

Salah satu mekanisme penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pengawasan di lingkungan pemerintah. Menurut Victor M. Situmorang dan Jusuf Jukir yang dikutip dalam Sari (2023) tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan efektif yang didukung oleh sistem manajemen pemerintah yang efektif dan efisien, serta partisipasi masyarakat yang obyektif dan bertanggung jawab. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi di lingkungan aparatur pemerintah dan membentuk budaya kerja yang sehat serta menumbuhkan rasa tanggung jawab yang mendalam dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Kesimpulan 

Adapun kesimpulan yang dapat diambil yakni:

  • Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik termasuk kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan lain-lain menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Konsep otonomi daerah tercermin dalam praktik pengelolaan urusan pemerintahan daerah yang mengikuti prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
  • Pengawasan di lingkungan pemerintah bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan efektif, serta menegakkan tertib administrasi dan membentuk budaya kerja yang sehat serta tanggung jawab yang mendalam dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Daftar Pustaka 

Achmad. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130

Gafar, T. F., Octavia, S., Zamhasari, Suryningsih, & Wijaya, M. (2022). Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(3), 539--552.

Maryanto, S., Putubasai, E., & Sasora, F. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 05(01), 40--51.

Pradana, A. C., & Ma'ruf, M. F. (2021). Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa. Publika, 9(1), 285--294. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/37841

Rhomandhonna, I. A., & Ardiami, K. P. (2023). Analisis Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Provinsi Jawa Timur. Jurnal Aplikasi Bisnis, 20(1), 423--438. https://doi.org/10.20885/jabis.vol20.iss1.art10

Roslianah, Supriatna, T., Rowa, H., & Lambelanova, R. (2020). Kompetensi Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Rentang Waktu 2013-2018. Jurnal Ilmiah ..., XII(23), 101--116. http://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/1347

Sari, F. K. (2023). Kedudukan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. 1, 42--59.

Silalahi, D. M. (2020). Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Ditinjau Dari Perluasan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 50. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23439

Siregar, A. R., & Salomo, R. V. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 5(1), 27--37. https://doi.org/10.33701/jipsk.v5i1.1022

Sugiarto, A. H. (2019). Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 6896, 150--172.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian bisnis (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun