Mohon tunggu...
Fahri nurhadiono
Fahri nurhadiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, universitas Jenderal Achmad Yani, cimahi

Bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

7 April 2024   20:34 Diperbarui: 7 April 2024   20:42 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rhomandhonna & Ardiami (2023) menjelaskan bahwa prinsip otonomi daerah tercermin dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan lokal yang mengedepankan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi mengacu pada perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dekonsentrasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke instansi pemerintah di tingkat lokal, dan tugas pembantuan adalah pemberian tugas khusus oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi tertentu. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 menetapkan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk mencapai berbagai sasaran, termasuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong kreativitas masyarakat, dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan di daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk menegakkan kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal kewenangan dan keuangan. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk mandiri.

Fauzi (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur dalam bahasa Belanda mencakup ide bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berjalan dengan teratur dan tanpa cacat. Meskipun tidak secara eksplisit dirumuskan dalam peraturan, prinsip-prinsip ini diakui sebagai asas hukum kebiasaan yang umumnya diterima berdasarkan rasa keadilan. Lebih lanjut, Maryanto et al (2022) menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah harus mematuhi beberapa azas penyelenggaraan pemerintahan negara seperti kepastian hukum, keteraturan dalam penyelenggaraan negara, kepentingan umum, transparansi, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas serta keadilan.

Salah satu mekanisme penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pengawasan di lingkungan pemerintah. Menurut Victor M. Situmorang dan Jusuf Jukir yang dikutip dalam Sari (2023) tujuan pengawasan tersebut adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan efektif yang didukung oleh sistem manajemen pemerintah yang efektif dan efisien, serta partisipasi masyarakat yang obyektif dan bertanggung jawab. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi di lingkungan aparatur pemerintah dan membentuk budaya kerja yang sehat serta menumbuhkan rasa tanggung jawab yang mendalam dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Kesimpulan 

Adapun kesimpulan yang dapat diambil yakni:

  • Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik termasuk kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan lain-lain menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Konsep otonomi daerah tercermin dalam praktik pengelolaan urusan pemerintahan daerah yang mengikuti prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
  • Pengawasan di lingkungan pemerintah bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan efektif, serta menegakkan tertib administrasi dan membentuk budaya kerja yang sehat serta tanggung jawab yang mendalam dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Daftar Pustaka 

Achmad. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130

Gafar, T. F., Octavia, S., Zamhasari, Suryningsih, & Wijaya, M. (2022). Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(3), 539--552.

Maryanto, S., Putubasai, E., & Sasora, F. (2022). Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 05(01), 40--51.

Pradana, A. C., & Ma'ruf, M. F. (2021). Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa. Publika, 9(1), 285--294. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/37841

Rhomandhonna, I. A., & Ardiami, K. P. (2023). Analisis Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Provinsi Jawa Timur. Jurnal Aplikasi Bisnis, 20(1), 423--438. https://doi.org/10.20885/jabis.vol20.iss1.art10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun