Mohon tunggu...
Fahri nurhadiono
Fahri nurhadiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, universitas Jenderal Achmad Yani, cimahi

Bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

7 April 2024   20:34 Diperbarui: 7 April 2024   20:42 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Reformasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan telah menjadi pilar utama dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang menjadi landasan untuk mengubah dan memperbarui cara pandang terhadap pemerintahan daerah. Perubahan ini dimulai dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menjadi tonggak sejarah dalam mengubah kebijakan desentralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia. Gafar et al (2022) menjelaskan bahwa kebijakan sentralistik yang dominan selama era orde baru secara mendasar diubah dengan memberikan wewenang yang luas kepada daerah sementara pemerintah pusat hanya memegang peranan dalam urusan-urusan tertentu seperti urusan absolut dan kewenangan nasional dan lintas provinsi.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi fokus utama setelah terjadinya reformasi tersebut. Menurut Siregar & Salomo (2020), setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 proses pengawasan pemerintahan daerah telah berjalan dengan baik. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengkoordinasikan seluruh proses pengawasan dari perencanaan hingga pelaporan. Meskipun begitu, terdapat kekurangan dalam sistem pengawasan, di mana para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) masih menggunakan metode pengawasan konvensional tanpa mengadopsi teknologi informasi.

Selain itu, Pradana & Ma'ruf (2021) menjelaskan bahwa pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki dasar hukum untuk mengontrol dan mendukung pengelolaan pemerintahan di desa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 112 ayat (1). Peraturan-peraturan terkait pembinaan dan pengawasan menegaskan kebutuhan akan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terutama di tingkat kabupaten dan kota, mengingat peranan penting desa sebagai entitas budaya yang memiliki kawasan dan komunitas yang unik di dalamnya.

Dalam hal ini, Roslianah et al (2020) menyoroti bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan utama untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui beberapa pendekatan kunci, yakni peningkatan layanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan beberapa aspek penting seperti memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat, daerah dan antar daerah dengan mempertimbangkan potensi dan keragaman daerah, serta memahami peluang dan tantangan persaingan global dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lebih lanjut, Sugiarto (2019) menjelaskan struktur pemerintahan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah daerah terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota sebagai kepala daerah, serta berbagai perangkat pemerintah daerah seperti sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Struktur ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan otonomi daerah direspons sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan pembaruan yang semakin meningkat dari masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat kecenderungan hubungan yang lebih bersifat sentralistik antara pemerintah pusat dan daerah.

Uraian di atas menyoroti beberapa faktor penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana terdapat perubahan struktur pemerintahan daerah setelah diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang memberikan wewenang luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri namun perlunya pengawasan yang efektif terhadap kinerja pemerintahan daerah. Hal tersebut yang membuat peneliti tertarik melakukan penelitian dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Metode 

Penelitian ini mengadopsi metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka (literature review). Dalam metode ini, data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sugiyono (2018) menjelaskan bahwa metode deskriptif kualitatif bertujuan dalam menyajikan deskripsi yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai karakteristik populasi atau objek tertentu.

Pembahasan 

Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, prinsip Indonesia sebagai negara hukum menjadi prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Ini menegaskan bahwa semua tugas pemerintahan, baik dalam bentuk peraturan, keputusan, atau tindakan pejabat pemerintahan, harus sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Silalahi (2020), prinsip otonomi daerah menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat lokal di Indonesia. Konsep ini sejalan dengan regulasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan prinsip otonomi daerah. Esensinya, prinsip ini menekankan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun