Mohon tunggu...
fatimah fahrin
fatimah fahrin Mohon Tunggu... -

Pemerhati Pendidikan Member of KSR-PMI unit UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana cara melakukan layanan bimbingan kelompok

19 Desember 2014   14:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:58 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bimbingan konseling (BK) kita akan mengenal sub bab metode dan strategibimbingan konseling. Salah satu topik yang wajib dibahas yaitu layanan bimbingan kelompok. Layanan ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan bersosialisasi, khususnya kemampuan berkomunikasi peserta layanan (peserta didik). Bimbingan kelompok dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya masalah atau kesulitan pada diri konseli (peserta didik).

Seperti layanan BK lainnya, layanan bimbingan kelompok juga memerlukan kegiatan pendukung seperti : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (reveral). Apa saja kegiatannya?

Pertama, kita harus aplikasi instrumentasi. Kedua, kita menghimpunan data. Selanjutnya data tersebut dapat digunakan dalam merencanakan dan mengisi kegiatan layanan bimbingan kelompok dengan berlandaskan asas-asas tertentu yang relevan. Ketiga, mengkonferensikan kasus. Peserta didik yang masalahnya dikonferensi kasuskan, dapat dilakukan tindak lanjut layanan dengan menempatkan siswa tersebut ke dalam kelompok bimbingan kelompok tertentu sesuai dengan masalahnya. Keempat, kunjungan rumah (home visit). Hal ini dilakukan sebagai pendalaman dan penanganan lebih lanjut tentang masalah siswa yang dibahas atau yang dibicarakan dalam layanan. Kelima, alih tangan kasus. Seperti pada layanan-layanan yang lain, masalah yang belum tuntas atau di luar kewenangan konselor dalam layanan bimbingan kelompok juga harus dialihtangankan atau dilimpahkan kepada konselor atau petugas lain yang lebih mengetahui. Alih tangan kasus kepada pihak lain atau pihak lain yang lebih berwenang harus dilakukan sesuai dengan masalah siswa dan mengikuti prosedur yang dapat diterima klien dan pihak-pihak lain yang terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun