Mohon tunggu...
Mohammad Fahri Ilhami
Mohammad Fahri Ilhami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN TIM II Undip 2020/2021

Selamat menikmati:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi PPKM Level, Vaksin, dan Protokol Kesehatan Serta Jurus Jitu UMKM Bertahan di Masa Pandemi

6 Agustus 2021   12:38 Diperbarui: 6 Agustus 2021   12:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (31/07/2021) - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus melonjak hingga sekarang. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan lebih serius dalam menekan dan menanggulangi lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu mengambil langkah pengetatan dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang diterapkan disejumlah wilayah di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 -- 20 Juli 2021. Setelah dilakukan PPKM Darurat, pemerintah sekarang menerapkan PPKM Level yang berlangsung hingga saat ini.

Berlakunya PPKM Level hingga saat ini dilakukan secara bertahap yang mewajibkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat akan melakukan kegiatan. Untuk mengurangi angka kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia kini menggencarkan program vaksinasi di seluruh penjuru Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Oleh karena itu, Pemerintah pusat maupun daerah, khususnya di Kota Semarang telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti, Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Kota Semarang yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Semarang No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Kota Semarang, 

Dimana di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin-poin penting yang akan berlaku efektif selama berlangsungnya PPKM Level ini. Untuk mendukung keberjalanan PPKM Level ini, kita juga perlu untuk lebih memperketat pengunaan protokol kesehatan dengan baik dan benar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/38/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Mahasiswa KKN Tim II Undip menjelaskan mengenai Digitalisasi Bisnis kepada para pelaku usaha UMKM Kelurahan Rowosari, Minggu (31/7/2021). (dokpri)
Mahasiswa KKN Tim II Undip menjelaskan mengenai Digitalisasi Bisnis kepada para pelaku usaha UMKM Kelurahan Rowosari, Minggu (31/7/2021). (dokpri)

Dengan hal tersebut, saya Mohammad Fahri Ilhami dan rekan kelompok berinisiatif melaksanakan edukasi strategi UMKM bertahan di masa PPKM Level tentu dengan mengenalkan Vaksin dan mengajarkan Protokol Kesehatan bagi para pelaku UMKM serta pembagian poster, hand sanitizer, dan sabun cuci tangan kepada para pelaku UMKM Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 15.30-17.30 yang bertempat di Balai Kelurahan Rowosari yang dihadiri oleh perwakilan 10 pelaku UMKM dari total 259 pelaku UMKM di Kelurahan Rowosari.

Dengan diadakannya edukasi tersebut diharapkan para pelaku usaha UMKM khususnya di Kelurahan Rowosari ini dapat bertahan dan mengembangkan usaha UMKM nya menjadi lebih baik dengan tetap menerapkan protocol kesehatan di masa PPKM dan para pelaku UMKM ini dapat segera melakukan vaksinasi agar dapat memiliki kekebalan tubuh dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

Penulis Reportase: Mohammad Fahri Ilhami (Ekonomi Islam - Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

Editor: Hendrik A.S.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun