Mohon tunggu...
Fahri Dwi Ananta
Fahri Dwi Ananta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UI

Memiliki ketertarikan terhadap isu sosial-masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Reintepretasi Teks dan Penggunaan Media Sosial

16 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 16 Oktober 2024   14:55 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Padahal sekali lagi menurut saya Islam telah membagi peran secara adil, bukan membatasi peran. Peran perempuan secara historis dapat kita lihat kontribusi pentingnya pada sisi sejarah islam itu sendiri. Manusia pertama yang mengimani kerasulan Muhammad Saw adalah Khadijah RA. Jika proses keberimanan adalah suatu transaksi spiritual yang melibatkan intelektualitas, maka, Khadijah adalah perempuan yang berilmu tinggi (Kalis Mardiasih, 2018)  

Dalam konteks hadits, hak perempuan tercermin sebagai hak-hak yang harus dijaga dengan cermat. Beberapa hadis menyoroti perlunya memberikan perlakuan adil terhadap perempuan, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, maupun kebebasan berpendapat (Al Aulia, 2023).

 Beberapa Hadits memberikan panduan yang mendukung kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan. Salah satu Hadits Nabi Muhammad SAW yang paling sering dikutip dalam konteks ini adalah bahwa "perempuan adalah saudara kembar laki-laki," yang menekankan bahwa dalam hak-hak dasar dan tanggung jawab, perempuan dan laki-laki diperlakukan setara. 

Namun, disisi lain, beberapa Hadits yang digunakan dalam interpretasi tradisional seringkali disalahgunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap perempuan, misalnya dalam hal peran domestik atau aturan berpakaian. Hal ini memunculkan perdebatan di antara aktivis feminis Muslim, yang berusaha menafsirkan kembali Hadits agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan yang mereka yakini ada dalam Islam (Muthi’ah, A., 2014).


Permasalahan
Meskipun teks-teks Islam mendukung hak-hak perempuan, banyak perempuan di negara-negara Muslim masih menghadapi diskriminasi akibat interpretasi konservatif yang memperkuat norma patriarkal. Misalnya, hak waris perempuan sering tidak diterapkan secara adil, karena tekanan sosial membuat mereka menyerahkan hak tersebut kepada laki-laki. 

Selain itu, budaya patriarkal yang bercampur dengan agama memperburuk posisi perempuan, menganggap mereka lebih rendah dari laki-laki, meskipun ajaran Islam tidak mendukung hal ini. Hukum negara yang menerapkan syariah secara konservatif juga memperkuat diskriminasi dalam isu pernikahan, perceraian, dan hak waris.

 Aktivis perempuan sering kali menghadapi perlawanan dari lembaga-lembaga keagamaan yang mendukung interpretasi ini. Berdasarkan permasalahan tersebut, apa upaya aktivis perempuan?


Gerakan feminisme Islam tidak hanya berfokus pada reinterpretasi teks-teks agama dan advokasi hukum, tetapi juga pada pentingnya prinsip-prinsip demokrasi dan penggunaan media sosial digital dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. 

Dalam konteks modern, demokrasi memberikan ruang bagi partisipasi aktif perempuan dalam proses politik, hukum, dan sosial. Aktivis feminis Islam memanfaatkan sistem demokrasi untuk mendorong reformasi kebijakan dan hukum yang lebih adil bagi perempuan, serta menantang hegemoni patriarki yang telah lama berakar di masyarakat. 

Di negara-negara dengan sistem demokrasi, seperti Indonesia, feminis Muslim bekerja dalam koridor hukum untuk mengadvokasi hak-hak perempuan, misalnya dalam reformasi undang-undang pernikahan dan perceraian. Mereka juga memanfaatkan lembaga-lembaga demokrasi, seperti parlemen, pengadilan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendesak perubahan yang mendukung kesetaraan gender.

Di era digital saat ini, demokrasi tidak hanya terjadi dalam ruang fisik tetapi juga di dunia maya. Media sosial telah menjadi alat yang sangat kuat bagi aktivis perempuan Muslim untuk memperluas jangkauan gerakan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun