Mohon tunggu...
Fahri Dwi Ananta
Fahri Dwi Ananta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UI

Memiliki ketertarikan terhadap isu sosial-masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Reintepretasi Teks dan Penggunaan Media Sosial

16 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 16 Oktober 2024   14:55 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh umat manusia. Keadilan, dalam arti kesetaraan, menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk perempuan, diciptakan setara di hadapan Allah SWT, Pencipta alam semesta. 

Teks-teks Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadits, memainkan peran penting dalam membentuk kehidupan sosial dan hukum masyarakat Muslim. Al-Qur’an dan Hadits sering menjadi landasan hukum yang mengatur peran perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Namun, interpretasi terhadap hak-hak perempuan dari teks-teks ini kerap menjadi perdebatan. 

Di satu sisi, Al-Qur'an dan Hadits memberikan hak-hak dasar yang progresif bagi perempuan, tetapi di sisi lain, interpretasi konservatif seringkali membatasi peran perempuan dalam kehidupan publik maupun privat. Menurut Fatima Mernissi (1995), interpretasi yang membatasi ini sering kali muncul sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang dilegitimasi melalui konstruksi budaya dan agama. 

Padahal, sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah mengajarkan kemuliaan perempuan. Namun, ajaran ini mengalami distorsi dan miskonsepsi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan perempuan (Chusnul Mar’iyah, 2024).


Dalam konteks modern, perjuangan untuk keadilan dan kesetaraan perempuan semakin relevan dengan berkembangnya teknologi digital dan media sosial. Aktivis perempuan Muslim tidak hanya menggunakan teks-teks agama, tetapi juga memanfaatkan kekuatan media sosial untuk menyuarakan isu-isu kesetaraan. 

Platform seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam menggerakkan opini publik. Media sosial memungkinkan lahirnya "citizen journalism," di mana setiap orang dapat berpartisipasi dalam menyebarkan informasi dan mendorong perubahan, sebagaimana yang terlihat dalam politik global, termasuk pada pemilihan presiden di Amerika Serikat. 

Peranan media sosial dalam mobilisasi politik dan sosial sudah terbukti sangat kuat, bahkan mampu menandingi pengaruh media mainstream (Chusnul Mar’iyah, 2024). 

Dengan menggabungkan ajaran Islam dan kekuatan media sosial, aktivis perempuan Muslim bekerja untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam konteks demokrasi modern, menciptakan ruang yang lebih inklusif dan adil di tengah tantangan interpretasi konservatif dan hegemoni patriarki. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya teks-teks Islam memandang hak-hak perempuan, dan bagaimana aktivis perempuan Muslim menggunakan ajaran-ajaran ini untuk memperjuangkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dalam konteks dunia digital saat ini?

Islam mengatur berbagai kegiatan yang sifatnya duniawi maupun zuhud, termasuk hak-hak perempuan. Secara umum, tidak ada ada perbedaan hak dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki. 

Hal tersebut dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 32, “Bagi laki-laki ada hak/ bagian dari apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan ada hak/bagian dari apa yang diusahakanya”. Ayat ini menjelaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan tidak ada bedanya dalam apa yang diusahakannya. 

Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan dan merendahkan derajat mereka hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaanya kepada Allah (QS. Al-Hujurat:13); perempuan sebagai ibu kedudukannya lebih tinggi dari seorang ayah (H.R. Bukhari); perempuan berhak mendapat mahar ketika dinikahi laki-laki (Q.S. An-Nisa ayat 4); kehormatan perempuan dilindungi dalam Islam (Q.S. Al-Ahzab ayat 59), dan seorang perempuan dapat memasuki surga lewat pintu manapun.” Sekilas, ayat-ayat Al-Quran terlihat dan seringkali ditafsirkan secara patriarkis.Islam dimaknai oleh sebagian orang sebagai agama yang membatasi peran perempuan dalam kehidupan sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun