Mohon tunggu...
Fahriansyah Arya Bhakti
Fahriansyah Arya Bhakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Saya hobi menulis dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah, Solusi Alternatif untuk Akses Modal yang Adil dan Berkah

5 Juli 2024   23:12 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:17 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Madaninews.id

Maraknya sistem keuangan konvensional yang seringkali terjerat riba, Pegadaian Syariah hadir sebagai solusi alternatif untuk akses modal yang adil dan penuh berkah. Berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, Pegadaian Syariah menawarkan produk-produk pembiayaan yang terhindar dari bunga dan riba, sehingga memberikan ketenangan dan kepastian bagi para nasabahnya.

Pegadaian Syariah menerapkan sistem rahn, di mana nasabah menjaminkan barang berharga untuk mendapatkan modal usaha. Sistem ini sejalan dengan prinsip syariah Islam dan terhindar dari riba, karena tidak ada tambahan biaya yang tidak jelas, semua harganya terperinci, ketika nasabah tidak mampu membayarnya, maka barang jaminan tersebut bisa dilelang sesuai dengan harganya, namun ketika harga barang tersebut masih belum mampu melunasi hutang nasabah, maka nasabah tetap wajib melunasi hutangnya.

Pegadaian Syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003.

Ditengah dinamika ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61,07% pada tahun 2022, dengan jumlah UMKM mencapai Rp 64,2 juta. Namun, keterbatasan akses modal masih menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk terus berkembang dan berinovasi. Tetapi Pegadaian Syariah hadir sebagai solusi alternatif yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini, menawarkan skema pembiayaan syariah yang adil dan berkah.

Namun, masih banyak UMKM Indonesia yang belum mengakses pembiayaan. Studi yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers (PwC) pada tahun 2019 menyebutkan bahwa sebanyak 74% UMKM Indonesia belum mendapatkan akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan formal (PwC 2019). Kondisi tersebut selaras dengan realisasi penyaluran kredit UMKM oleh perbankan pada tahun 2018 yang belum mencapai 20% dari total kredit yang mereka salurkan (OJK 2018).  

Fakta menarik lainnya adalah, pada tahun 2023, Pegadaian Syariah mencatat telah menyalurkan pinjaman gadai syariah senilai Rp 28,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,33 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 25,5 triliun (kompas.com).

Hal tersebut menunjukan bahwasannya, Pegadaian Syariah telah membantu banyak UMKM untuk berkembang dan meningkatkan usahanya. Selain itu, Pegadaian Syariah juga membantu masyarakat prasejahtera untuk keluar dari jeratan hutang dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan terukur. Berikut adalah strategi komprehensif untuk menjadikan Pegadaian Syariah sebagai solusi alternatif akses modal yang adil dan berkah:

          1. Melaksanakan program edukasi dan literasi syariah: Program edukasi dan literasi syariah perlu dilakukan secara masif di        berbagai tingkatan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga masyarakat umum.

          2. Melibatkan berbagai media: Berbagai media massa, seperti televisi, radio, dan media sosial, perlu dilibatkan dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang Pegadaian Syariah.

          3. Memperkuat peran lembaga pendidikan dan riset: Lembaga pendidikan dan riset perlu diperkuat untuk menghasilkan SDM yang kompeten dan mumpuni di bidang Ekonomi Islam dan Pegadaian Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun