Sebuah momentum yang terkait dengan kepercayaan umat Islam, bahwa setiap abad baru akan melahirkan seorang pembaharu (mujaddid) keyakinan umat dan perbaikan kondisi komunitas umat Islam.
Dalam tradisi Barat istilah fundamentalisme dalam Islam sering ditukar dengan istilah lain, seperti: ekstrimisme Islam sebagaimana dilakukan oleh Gilles Kepel.
Sedangkan, Emmanuel Sivan mengatakan bahwa Fundamentalis diistilahkan dengan nama Islam radikal, integrisme, revivalisme, atau Islamisme. Istilah-istilah tersebut digunakan untuk menunjukkan gejala kebangkitan Islam yang diikuti dengan militansi dan fanatisme yang sangat ekstrim.
Seiring munculnya istilah fundamentalisme dan radikakalisme maka lahirlah istilah terorisme yang secara khusus tidaklah ditemukan dalam nash baik al-Qur'an maupun hadis begitupula dengan pendapat para ulama.Â
Akan tetapi, terorisme secara umum banyak disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, baik yang klasik maupun kontemporer.
Menurut Kasjim Salenda bahwa terorisme dapat di artikan sebagai al-Irhb (irhbiyyah), al-hirbah (perampokan), al-baghy (pemberontakan), qthi' al-Tharq atau quthth ' al-tharq (pembegal), dan al-'unf lawan dari kelemahlembutan).
Istilah tersebut bisa dikategorikan sebagai terorisme misalnya dilakukan dengan aksi kekerasan, menimbulkan kepanikan masyarakat, menimbulkan kerugian jiwa dan materi lainnya, serta memiliki tujuan politik.
Dari makna tersebut bisa di ambil kesimpulan bahwa, teroris berasal dari kata kerja "teror" dengan imbuhan "isme". Kata teror berasal dari bahasa latin "terrer yang berarti menyebabkan ketakutan".
Teroris adalah pelaku terror. Sedangkan terorisme mempunyai arti paham yang berprinsip bahwa teror adalah suatu jalan, taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Meskipun antara jihad dan teroris di Indonesia sering dikaitkan. Para ilmuwan dan ulama dengan tegas mengatakan bahwa terorisme sama sekali tidak ada hubungan dengan atas nama agama/jihad.
Jihad dianggap hanya sebagai korban yang tidak bersalah dan dalam beberapa hal bahkan tidak relevan. misalnya, mengatakan bahwa tindakan terorisme dalam bentuk bom bunuh diri pada dasarnya adalah untuk memperoleh kemerdekaan nasional dari pendudukan militer asing dari satu negara demokratis.Â