Mohon tunggu...
Fahri Rizky
Fahri Rizky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Al-Qardh, serta Zona Syubhat dalam Pelaksanaan Perbankan Syariah

11 Mei 2018   20:10 Diperbarui: 11 Mei 2018   21:09 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Al-Qard Al-Hasan adalah bentuk akad di dalam muamalah yang memiliki tujuan yakni kebaikan dalam hal peminjaman harta kepada orang lain, dapat di tagih atau di minta kembali tanpa mengharap imbalan. dalam ruang lingkup Fiqih, akad Al-Qardh adalah akad tadhawu' (sosial) bukan akad tijarah (komersial).

Pada perbankan syariah akad ini di luncurkan pada produk Al-Qardh, produk ini berdasarkan kepada fatwa dewan syari'ah nasional no:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, yakni suatu bentuk akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang di terimanya kepada Lembaga Keuangan Syari'ah pada waktu yang telah di sepakati bersama.

Dari produk ini kita dapat melihat bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah di samping lembaga komersial, juga berperan sebagai lembaga sosial.

Aplikasi Al-Qard Al-Hasan dalam perbankan Syari'ah biasanya di salurkan dalam bentuk :

1. pinjaman tabungan haji, nasabah akan di beri pinjaman untuk keberangkatan dan harus di lunaskan sebelum keberangaktan haji.

2. pinjaman kepada pengusaha kecil yang kekurangan dana.

3. pinjaman kepada pegawai bank, konsep pinjaman ini berupa cicilan, dan dapat di gantikan melalui pemotongan upah/gaji pegawai bank itu sendiri secara berkala.

Bentuk dan konsep akad Al-Qardh ini juga menjadi pembeda yang sangat menonjol antara bank Syari'ah dan bank Konvensional, karna di lihat dari misi nya yang bertujuan membantu hajat hidup seseorang yang membutuhkan modal di dalam menjalankan usahanya.

setelah kita mengulas pengertian dan tujuan nya di atas maka kita akan mulai masuk ke dalam pokok bahasan kita, yakni melihat zona subhat di dalam pelasanaan akad Al-Qardh pada perbankan Syari'ah ?

sebelum kita lebih jauh alangkah baiknya kita melihat hadits nabi, yang berbunyi :

"dari fadlah ibn ubaid, bahwasanya Nabi SAW berkata : setiap utang piutang yang mendatangkan keutungan adalah riba"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun