Mohon tunggu...
fahri reza
fahri reza Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Mencoba untuk menulis dan ingin memberikan insight tentang Keimigrasian dan Teknologi Informasi Owner : thingnstuff.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eazy Pasport sebagai Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Memberikan Pelayanan Prima

31 Desember 2021   10:31 Diperbarui: 31 Desember 2021   10:43 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Semenjak pandemi covid-19 ini telah mengubah paradigma dari berbagai sektor. Dari yang sebelumnya ada meeting /rapat yang mengundang banyak orang dalam suatu ruangan, sejak pandemi covid-19 telah tergantikan dengan meeting online dengan menggunakan berbagai aplikasi sebagai misal zoom, google meet atapun Microsoft team. Banyak kemajuan dan terobosan yang diterapkan diberbagai sektor. Direktorat Jendera Imigrasi telah memberikan inovasi seperti E-visa yang dulunya harus datang ke perwakilan Republik Indonesia sekarang sudah bisa melalui aplikasi visa online.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga tidak berhenti melakukan inovasi guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Pembatasan Work from Office untuk mencegah covid-19 tidak membuat semangat Direktorat Jenderal Imigrasi turun bahkan Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan sebuah inovasi yakni "Eazy Pasport". Sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1060.gr.01.01 Tahun 2020 Tentang Layanan Eazy Pasport yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2020. Dalam edarannya, dengan adanya layanan Eazy Pasport ini dapat menjawab pelayanan paspor di tengah pandemi dan sesuai protokol Kesehatan.

Pengajuan Eazy Paspor ini dapat dilakukan oleh Intansi baik dari Instansi Pemerintah atapun swasta, Institusi pendikan seperti sekolah , asrama ataupun pesantren, Komunitas atau organisai, Komplek, perumahan/ apartemen. Dalam pelaksanaanya eazy paspor hanya melayani proses permohonan paspor baru  dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, untuk paspor hilang ataupun rusak masyarakat harus tetap datang ke Kantor Imigrasi terdekat guna untuk pengambilan keterangan lebih lanjut.

Berikut Syarat dan ketentuan untuk mengajukan layanan easy passport

  • Ajukan surat permohonan Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport. Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah: Keterangan jumlah pemohon. Data lengkap pemohon berupa nama, NIK dan tanggal lahir. Jenis permintaan layanan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian. Jenis permintaan layanan, apakah paspor biasa atau layanan percepatan satu hari. Lokasi dan waktu pelayanan paspor. Nomor kontak orang yang bertanggung jawab terhadap permohonan layanan ini.
  • Menunggu verifikasi Setelah surat permohonan diajukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari petugas soal waktu pelayanan. Pelayanan Eazy Passport akan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat), atau di luar hari dan jam kerja.
  • Proses pelayanan Eazy Passport Di hari yang sudah ditentukan, petugas akan datang melayani pembuatan paspor. Mulai dari penyerahan dan penerimaan berkas hingga perekaman sidik jari.
  • Proses pembuatan paspor Proses ini memakan waktu empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih. Dimana tarif pembuatan via Eazy Passport tak berbeda dengan pembuatan paspor secara biasa. Untuk layanan percepatan, paspor bisa jadi di hari yang sama asalkan pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
  • Mengambil paspor Anda bisa mengambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi, diwakilkan dengan surat kuasa, atau minta pelayanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Kesimpulan

Penerapan Eazy Paspor ini dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan serta tetap sesuai dengan prosedur pengawasan Keimigrasian bagi pemohon paspor. Dalam pelaksanaan eazy paspor ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru serta untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh sedangkan untuk paspor hilang  atau rusak tetap harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat guna untuk pengambilan keterangan lebih lanjut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. 2020. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI 1060.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Layanan Eazy Passport. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/131000065/layanan-kolektif-pembuatan-paspor-ini-syarat-dan-prosedur-eazy-passport?page=all, diakses 31 Desember 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun