Mohon tunggu...
fahri reza
fahri reza Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Mencoba untuk menulis dan ingin memberikan insight tentang Keimigrasian dan Teknologi Informasi Owner : thingnstuff.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Kayong Utara

28 Desember 2021   09:46 Diperbarui: 28 Desember 2021   09:49 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.3    Unsur Penegak Hukum;

3.4    Unsur Pengamanan Negara;

  • SIMPULAN DAN SARAN
  • SIMPULAN :
  • Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara bertujuan melakukan kerjasama Tim secara sinergi dalam rangka membantu, memfasilitasi dan menjaga kedaulatan negara khusus dibidang atau kebijakan Keimigrasian.
  • Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk menjalin sinergitas dan kemitraan antara masyarakat , pemerintah dan lembaga terkait dalam memantau proses masuk dan keluar asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara

SARAN :

  • Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara diharapkan dapat berperan secara aktif dalam menghimpun informasi dan mengelola informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
  • Diharapkan ke depan acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
  • PENUTUP

Pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kayong Utara pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal tanpa adanya kendala dan peserta yang hadir menyambut dengan sangat baik pembentukan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Dengan terbentuknya TIM PORA Tingkat Kabupaten Kayong Utara pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang koordinasi pengawasan orang asing antar instansi dan pertukaran informasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing lebih dapat terlaksana secara efektif dan lebih bersinergi.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta

Indonesia. 2016. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 Tahun 2016 TENTANG TIM PENGAWASAN ORANG ASING. Tahun 2016 Nomor 50. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun