3.3 Â Â Unsur Penegak Hukum;
3.4 Â Â Unsur Pengamanan Negara;
- SIMPULAN DAN SARAN
- SIMPULAN :
- Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara bertujuan melakukan kerjasama Tim secara sinergi dalam rangka membantu, memfasilitasi dan menjaga kedaulatan negara khusus dibidang atau kebijakan Keimigrasian.
- Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk menjalin sinergitas dan kemitraan antara masyarakat , pemerintah dan lembaga terkait dalam memantau proses masuk dan keluar asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara
SARAN :
- Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara diharapkan dapat berperan secara aktif dalam menghimpun informasi dan mengelola informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
- Diharapkan ke depan acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
- PENUTUP
Pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kayong Utara pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal tanpa adanya kendala dan peserta yang hadir menyambut dengan sangat baik pembentukan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Dengan terbentuknya TIM PORA Tingkat Kabupaten Kayong Utara pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang koordinasi pengawasan orang asing antar instansi dan pertukaran informasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing lebih dapat terlaksana secara efektif dan lebih bersinergi.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2016. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 Tahun 2016 TENTANG TIM PENGAWASAN ORANG ASING. Tahun 2016 Nomor 50. Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H