Mohon tunggu...
Fahri Fajri
Fahri Fajri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Sastra Indonesia

menyempatkan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Sudah Waktunya Pemerintah Stop Kriminalisasi Ganja?

27 Juni 2022   12:54 Diperbarui: 27 Juni 2022   13:19 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui unggahannya di Twitter pada Minggu (26/06/2022), @andienaisyah menunjukan perjuangan seorang Ibu yang berjuang demi kesembuhan sang buah hati.

"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis .." Tulis Andien.

"Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil." ujar Andien pada cuitan berikutnya.

Hingga saat ini, cuitannya mendapatkan lebih dari 30 ribu retweet dan 100 ribu like. Banyak dari warganet yang bersimpati dan setuju bahwa pemerintah harus segera membenahi uu dan membuat regulasi terkait penggunaan ganja di Indonesia.

Saat ini lebih dari 55 negara telah menggunakan ganja untuk kebutuhan medis, sementara seperti di Belanda dan 15 negara bagian AS, telah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Dan baru-baru ini pula, pada tanggal 9 Juni, Thailand resmi melagalkan ganja untuk kebutuhan medis dan kuliner.

Trend penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk kebutuhan medis semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Penelitian-penelitian menunjukkan penggunaan CBD dapat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Oleh karena hal tersebut, penderita Cerebral Palsy pasti akan sangat terbantu, ia akan minim kejang.

Sementara itu, di Indonesia sendiri, seperti yang tercantum pada UU No.35 tahun 2009, Ganja dimasukan kedalam kategori narkoba golongan I. Yang berarti ganja dan produk turunannya, tak terkecuali untuk keperluan medis, tidak diperbolehkan.

Dengan ramainya unggahan @andienaisyah, beberapa waganet justru teringat dengan kasus serupa yang terjadi di kalimantan beberapa waktu lalu. Seorang pria yang menanam ganja guna pengobatan istrinya ditahan, lalu tak lama setelahnya istrinya meninggal dunia. Beberapa kisah serupa dapat dijumpai pada kanal Youtube: Antman Pictures. Atas Nama Daun (Dokumenter Panjang Tentang Ganja, 2022). Yang telah ditonton lebih dari 1 juta  kali.

Apakah dengan viralnya cuitan ini dan banyak warganet yang menanggapi positif terkait penggunaan ganja medis, pemerintah akan segera sadar dan siap mengatur regulasi terkait ganja medis dalam waktu dekat? Mungkin saja. Terlebih belakangan gerakan sosial yang menyerukan stop legalisasi ganja semakin banyak terdengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun