Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure untuk Memahami Special Purpose Vehicle

3 Desember 2023   10:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   10:41 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Apollo, UMB, 2012

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, PMK No. 127/PMK.010/2016 memberikan pedoman tentang pengampunan pajak, khususnya untuk wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui kendaraan khusus tujuan (SPV). Dengan demikian, setiap pasal dan ketentuan dalam PMK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pengungkapan harta, pembayaran uang tebusan, dan pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui SPV.

Dalam Pasal 1 PMK No. 127/PMK.010/2016, definisi dan lingkup pengampunan pajak dijelaskan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah undang-undang yang bertujuan untuk menghapuskan pajak yang seharusnya terutang melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang istilah yang mendasari pengampunan pajak, PMK ini menjelaskan beberapa istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti wajib pajak, harta, utang, uang tebusan, surat pernyataan, dan SPT PPh Terakhir. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan yang berlaku, pasal ini juga menjelaskan wajib pajak, harta, utang, uang tebusan, surat pernyataan, dan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan pengampunan pajak jika mereka mengungkap aset mereka melalui surat pernyataan. Dalam konteks ini, kata "harta" mengacu pada semua harta yang dimiliki wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV. SPV sendiri didefinisikan sebagai perusahaan antara yang didirikan untuk tujuan tertentu dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif. Pasal 2 memberikan hak kepada setiap wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Selanjutnya, Pasal 3 membahas proses pengungkapan utang, harta, dan nilai harta bersih yang wajib pajak miliki melalui SPV. Prosedur ini mencakup pengungkapan utang dan kepemilikan harta yang langsung terkait dengan pembelian harta. Jika wajib pajak memberikan pinjaman kepada SPV yang didirikannya, utang dan harta dicatat sebagai wajib pajak, dan SPV ditiadakan. Pasal 3 mengatur tata cara pengungkapan utang, harta, dan nilai harta bersih yang dimiliki wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV. Kepemilikan saham pada SPV diperhitungkan untuk menghitung nilai harta bersih, dan nilai utang dapat dikurangkan dari nilai harta bersih jika ada pinjaman kepada SPV.

Pasal 4 menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang dimiliki wajib pajak melalui SPV. Tarif ini bergantung pada berbagai hal, seperti apakah harta tersebut ditransfer ke dalam negeri atau diinvestasikan di dalam negeri. Besar uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan uang tebusan. Pasal 4 menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang dimiliki wajib pajak melalui SPV, terlepas dari apakah harta tersebut ditransfer ke luar negeri atau diinvestasikan di dalam negeri.

Pasal 5 mengatur kewajiban wajib pajak untuk membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV setelah pengungkapan harta. Pengalihan hak atas tanah, bangunan, atau saham dari nama SPV ke nama wajib pajak atau badan hukum di Indonesia dapat dibebaskan dari pajak penghasilan tergantung pada waktu tanda tangan perjanjian pengalihan hak tersebut. Pasal 6 memberikan pengecualian pajak penghasilan atas pengalihan hak tertentu yang dilakukan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2017, tetapi jika perjanjian pengalihan hak ditandatangani setelah tanggal tersebut, pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 berbicara tentang ketentuan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, dan Pasal 7 berbicara tentang ketentuan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV.

Pasal 8 mengacu pada PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, menetapkan tata cara pemberian pengampunan pajak, kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, dan manajemen data dan informasi. Menurut Pasal 8, PMK No. 118/PMK.03/2016 mengacu pada prosedur pengampunan pajak, kewajiban investasi, pelaporan, upaya hukum, dan manajemen data dan informasi.

Dan pada PMK ini berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, menurut Pasal 9.

Untuk memanfaatkan pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, wajib pajak harus memahami setiap pasal dan ketentuan dalam PMK No. 127/PMK.010/2016. Memahami definisi dan prosedur perhitungan uang tebusan, serta kewajiban pengalihan hak atas harta melalui SPV, juga sangat penting dalam menjalankan proses pengampunan pajak ini.

Sekian bahasan saya, maaf apabila ada salah kata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun