Assalamu'alaikum semuanya, semoga sehat selalu.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara singkat mengenai "Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas". Â Pertama-tama saya akan memberikan definisi singkat dari topik yang dibahas.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak. PPh terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau tidak tetap, pensiunan, dan penerima tunjangan. Selain itu, terdapat juga PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh WP yang bukan pengusaha.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh WP tanpa adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Pekerjaan Bebas
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membukukan penghasilan dan biaya.
Pekerjaan tidak bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh WP dengan adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
- PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai.
- PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara.
- PPh Pasal 21 dipotong secara bulanan dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Setelah ini saya akan memberikan Contoh kasus dan solusi mengenai Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas lintas negara, yakni pekerja berasal dari luar negeri:
Kasus:
Seorang Pegawai professional asal Singapura bernama Mr. Pekerja bekerja untuk sebuah perusahaan di Indonesia yakni PT. Mencari Cinta Sejati (Dimana Mr Pekerja di ikat dengan Kontrak selama 1 Tahun kerja) selama satu tahun pajak dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500 juta. Pekerja Professional tersebut telah bekerja terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Pekerja Professional tersebut ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Solusi: