Notes: Perhitungan pemajakan hanya di Ilustrasikan di Indonesia (Negara Sumber Penghasilan) untuk perhitungan perpajakan Domisili akan di hitungkan kembali di Singapura.
Dalam melakukan kegiatan usaha lintas negara, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan pajak internasional yang berlaku. Wajib Pajak harus memastikan apakah penghasilannya dikenakan pajak di negara asal/domisili atau di negara tujuan/sumber.
Sekian penjelasan saya pada artikel kali ini, mohon maaf apabila ada salah kata. Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H