Assalamu'alaikum semuanya, semoga sehat selalu.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara singkat mengenai "Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas". Â Pertama-tama saya akan memberikan definisi singkat dari topik yang dibahas.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak. PPh terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau tidak tetap, pensiunan, dan penerima tunjangan. Selain itu, terdapat juga PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh WP yang bukan pengusaha.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh WP tanpa adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Pekerjaan Bebas
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- WP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membukukan penghasilan dan biaya.
Pekerjaan tidak bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh WP dengan adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
- PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai.
- PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara.
- PPh Pasal 21 dipotong secara bulanan dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Setelah ini saya akan memberikan Contoh kasus dan solusi mengenai Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas lintas negara, yakni pekerja berasal dari luar negeri:
Kasus:
Seorang Pegawai professional asal Singapura bernama Mr. Pekerja bekerja untuk sebuah perusahaan di Indonesia yakni PT. Mencari Cinta Sejati (Dimana Mr Pekerja di ikat dengan Kontrak selama 1 Tahun kerja) selama satu tahun pajak dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500 juta. Pekerja Professional tersebut telah bekerja terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Pekerja Professional tersebut ingin mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Solusi:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UN Model, penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari pemberian jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak di negara di mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di negara domisili. Namun, terdapat pengecualian atas ketentuan di atas dalam hal salah satu ketentuan yang harus dipenuhi terpenuhi. Dalam hal ini, negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa profesional yang dilakukan oleh orang pribadi.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi agar negara sumber dapat mengenakan pajak adalah sebagai berikut:
- Penghasilan tersebut berasal dari kegiatan yang dilakukan di negara sumber.
- Penghasilan tersebut tidak diterima atau tidak dikuasai oleh kantor perwakilan yang dimiliki oleh orang pribadi di negara sumber.
- Penghasilan tersebut tidak dikeluarkan atau tidak ditanggung oleh kantor perwakilan yang dimiliki oleh orang pribadi di negara sumber.
Dalam kasus ini, Pekerja Professional asal Singapura yakni Mr. Pekerja harus memperhatikan ketentuan pajak internasional atas kegiatan usahanya di Indonesia. Pekerja Professional tersebut harus memastikan apakah penghasilannya dikenakan pajak di Singapura atau di Indonesia. Jika penghasilannya dikenakan pajak di Singapura, maka Pekerja professional tetap perlu membayar pajak di Indonesia yang nantinya dapat di kreditkan di Singapura. Pajak Penghasilannya dikenakan pajak di Indonesia, berupa Pekerja professional tersebut harus membayar PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP di Indonesia hanya menggunakan Tax ID Number, dikenakan pajak dengan tariff sebesar 20% dari penghasilan bruto, yaitu sebesar Rp 100 juta (500jt*20%).
Namun apabila Wajib Pajak dalam hal ini Pekerja professional telah terdaftar di Indonesia dengan memiliki NPWP dan juga masa kerja telah melebihi time test 183 hari dalam 1 tahun pajak, yakni masa kerja Pekerja professional adalah kurang lebih 270 hari. Maka besaran pajak dikenakan PPH 21 dengan tariff pajak berlapis pasal 17. Denga asumsi status Wajib Pajak adalah TK/0 Berikut besaran pajaknya:
Perhitungan berdasarkan Tarif Pasal 17 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP/ Harmonisasi Peraturan Perpajakan):
Rp 500jt -- Rp54jt (PTKP) = Rp 446Jt
Lapis 1: 5% (0 -- 60Jt) = 60Jt * 5% = Rp 3Jt -> (sisa PKP Rp 446Jt -- Rp 60Jt= Rp 386Jt)
Lapis 2: 15% (60jt -- 250jt) = 190Jt * 15% = Rp 28.5 -> (sisa PKP Rp 386Jt - 190Jt= Rp 196Jt)
Lapis 3: 25 % (250Jt -- 500Jt) = 196Jt * 25% = Rp 49Jt -> (sisa PKP Rp 196Jt -- 250Jt = sudah habis sampai disini lapisan penghasilannya)
Total Pajak Terutang adalah = 3 + 28.5 + 49 = Rp 80.500.000
Tentu saja apabila Wajib Pajak telah memiliki NPWP dan terdaftar di Indonesia maka pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil. Pajak yang terutang tersebut dipotong oleh pihak pemberi kerja yakni PT. Mencari Cinta Sejati melalui mekanisme perusahaan dan akan dibuatkan bukti potong melalui E SPT 21/26 yang nantinya akan menghasilkan Bukti Potong untuk Mr. Pekerja (Dimana bukti potong ini nantinya dapat di kreditkan oleh Mr. Pekerja sesuai dengan Mekanisme yang berada di Negara asal yakni Singapura). Selanjutnya PT. Mencari Cinta Sejati akan membayar pajak yang di potong dari penghasilan Mr. Pekerja melalui E billing yang dapat di buat melalui DJP Online. Selanjutnya setelah E billing di buat maka PT. Mencari Cinta Sejati perlu membayarnya melalui Bank ataupun Pos Indonesia dan juga platform lainnya. Setelah melakukan pembayaran proses selanjutnya adalah Pelaporan. PT. Mencari Cinta Sejati akan melaporkan Pajak tersebut melalui E Filling dengan membuat File CSV dari aplikasi Desktop yakni E Spt 21/26, setelah CSV di buat maka PT. Mencari Cinta Sejati (Pemberi Kerja) melaporkan file CSV tersebut melalui E filling yang tersedia di DJP Online. Lampirkan File CSV dan juga Lampiran lainnya berupa Bukti Pembayaran /SSP (Surat Setoran Pajak) dengan nama file yang disesuaikan dengan nama dari file CSV. Setelah di upload nantinya PT. Mencari Cinta Sejati perlu menganbil nomor token yang dapat di kirimkan ke Email terdaftar atau nomor Telepon. Setelah Token di terima, maka Nomor Token dimasukkan pada filling yang tersedia dan pencet Lapor. Dan Mekanisme pemajakan atas Penghasilan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Notes: Perhitungan pemajakan hanya di Ilustrasikan di Indonesia (Negara Sumber Penghasilan) untuk perhitungan perpajakan Domisili akan di hitungkan kembali di Singapura.
Dalam melakukan kegiatan usaha lintas negara, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan pajak internasional yang berlaku. Wajib Pajak harus memastikan apakah penghasilannya dikenakan pajak di negara asal/domisili atau di negara tujuan/sumber.
Sekian penjelasan saya pada artikel kali ini, mohon maaf apabila ada salah kata. Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H