Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM - 9 Mata Kuliah Pajak Internasional: Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

5 November 2023   19:56 Diperbarui: 5 November 2023   20:00 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UN Model, penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari pemberian jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak di negara di mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di negara domisili. Namun, terdapat pengecualian atas ketentuan di atas dalam hal salah satu ketentuan yang harus dipenuhi terpenuhi. Dalam hal ini, negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa profesional yang dilakukan oleh orang pribadi.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi agar negara sumber dapat mengenakan pajak adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan tersebut berasal dari kegiatan yang dilakukan di negara sumber.
  • Penghasilan tersebut tidak diterima atau tidak dikuasai oleh kantor perwakilan yang dimiliki oleh orang pribadi di negara sumber.
  • Penghasilan tersebut tidak dikeluarkan atau tidak ditanggung oleh kantor perwakilan yang dimiliki oleh orang pribadi di negara sumber.

Dalam kasus ini, Pekerja Professional asal Singapura yakni Mr. Pekerja harus memperhatikan ketentuan pajak internasional atas kegiatan usahanya di Indonesia. Pekerja Professional tersebut harus memastikan apakah penghasilannya dikenakan pajak di Singapura atau di Indonesia. Jika penghasilannya dikenakan pajak di Singapura, maka Pekerja professional tetap perlu membayar pajak di Indonesia yang nantinya dapat di kreditkan di Singapura. Pajak Penghasilannya dikenakan pajak di Indonesia, berupa Pekerja professional tersebut harus membayar PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP di Indonesia hanya menggunakan Tax ID Number, dikenakan pajak dengan tariff sebesar 20% dari penghasilan bruto, yaitu sebesar Rp 100 juta (500jt*20%).

Namun apabila Wajib Pajak dalam hal ini Pekerja professional telah terdaftar di Indonesia dengan memiliki NPWP dan juga masa kerja telah melebihi time test 183 hari dalam 1 tahun pajak, yakni masa kerja Pekerja professional adalah kurang lebih 270 hari. Maka besaran pajak dikenakan PPH 21 dengan tariff pajak berlapis pasal 17. Denga asumsi status Wajib Pajak adalah TK/0 Berikut besaran pajaknya:

Perhitungan berdasarkan Tarif Pasal 17 dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP/ Harmonisasi Peraturan Perpajakan):

Rp 500jt -- Rp54jt (PTKP) = Rp 446Jt

Lapis 1: 5% (0 -- 60Jt) = 60Jt * 5% = Rp 3Jt -> (sisa PKP Rp 446Jt -- Rp 60Jt= Rp 386Jt)

Lapis 2: 15% (60jt -- 250jt) = 190Jt * 15% = Rp 28.5 -> (sisa PKP Rp 386Jt - 190Jt= Rp 196Jt)

Lapis 3: 25 % (250Jt -- 500Jt) = 196Jt * 25% = Rp 49Jt -> (sisa PKP Rp 196Jt -- 250Jt = sudah habis sampai disini lapisan penghasilannya)

Total Pajak Terutang adalah = 3 + 28.5 + 49 = Rp 80.500.000

Tentu saja apabila Wajib Pajak telah memiliki NPWP dan terdaftar di Indonesia maka pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil. Pajak yang terutang tersebut dipotong oleh pihak pemberi kerja yakni PT. Mencari Cinta Sejati melalui mekanisme perusahaan dan akan dibuatkan bukti potong melalui E SPT 21/26 yang nantinya akan menghasilkan Bukti Potong untuk Mr. Pekerja (Dimana bukti potong ini nantinya dapat di kreditkan oleh Mr. Pekerja sesuai dengan Mekanisme yang berada di Negara asal yakni Singapura). Selanjutnya PT. Mencari Cinta Sejati akan membayar pajak yang di potong dari penghasilan Mr. Pekerja melalui E billing yang dapat di buat melalui DJP Online. Selanjutnya setelah E billing di buat maka PT. Mencari Cinta Sejati perlu membayarnya melalui Bank ataupun Pos Indonesia dan juga platform lainnya. Setelah melakukan pembayaran proses selanjutnya adalah Pelaporan. PT. Mencari Cinta Sejati akan melaporkan Pajak tersebut melalui E Filling dengan membuat File CSV dari aplikasi Desktop yakni E Spt 21/26, setelah CSV di buat maka PT. Mencari Cinta Sejati (Pemberi Kerja) melaporkan file CSV tersebut melalui E filling yang tersedia di DJP Online. Lampirkan File CSV dan juga Lampiran lainnya berupa Bukti Pembayaran /SSP (Surat Setoran Pajak) dengan nama file yang disesuaikan dengan nama dari file CSV. Setelah di upload nantinya PT. Mencari Cinta Sejati perlu menganbil nomor token yang dapat di kirimkan ke Email terdaftar atau nomor Telepon. Setelah Token di terima, maka Nomor Token dimasukkan pada filling yang tersedia dan pencet Lapor. Dan Mekanisme pemajakan atas Penghasilan tersebut telah selesai dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun