Untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi sejumlah negara, komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD membentuk perjanjian perpajakan model OECD ini. Tujuan dari perjanjian pajak ini adalah untuk menghilangkan pajak berganda di seluruh dunia. Pada model ini, negara tempat tinggal lebih banyak bertanggung jawab atas hak pemajakan. Akibatnya, jika dibandingkan dengan model perjanjian pajak lainnya, model ini biasanya memiliki definisi yang lebih luas.
- UN Model
Sekjen PBB menerbitkan The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries, atau Model UN, di tengah pergerakan PBB yang mulai memperbarui kepentingan perjanjian penghindaran pajak berganda karena tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Model UN memiliki tujuan pajak yang lebih luas, termasuk meningkatkan investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi
Negara-negara yang akan mencapai perjanjian menggunakan kedua model ini sebagai referensi. Model Indonesia adalah penggabungan dan pengembangan dari dua model utama yang dibuat oleh Indonesia sendiri. Karena Indonesia menganut asas World Wide Income, WP dalam negeri yang menghasilkan penghasilan dari luar dikenakan pajak atas penghasilan tersebut, dan WP luar yang menghasilkan penghasilan di Indonesia juga dikenakan pajak dalam bentuk WP LN atau BUT. Dua model P3B utama digunakan untuk menggambarkan P3B Indonesia yang efektif: Model Perjanjian Tax for Economic Co-operation and Development (OECD Model) dan Model Double Convention between Developed and Developing Countries (UN Model). Namun demikian, sesuai dengan posisi rundingan dasar dan kepentingan nasional masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra juga dapat bersepakat untuk membuat pengaturan atau ketentuan yang berbeda dengan pengaturan atau ketentuan dalam kedua model P3B utama tersebut.
Syarat Memanfaatkan P3B
Menurut PER-10/PJ/2017, Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pemungut atau pemotong pajak dapat memungut atau memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.Tarif P3B umumnya lebih rendah daripada tarif aturan domestik. Subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence untuk memanfaatkan tarif ini.
- Di Indonesia, penerima penghasilan tidak dikenakan pajak.Dalam kasus di mana penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pemotongan pajak PPh dalam Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat 2 jika mereka adalah subjek pajak luar negeri. Namun, penerima penghasilan di Indonesia dapat menggunakan perjanjian penghindaran pajak berganda ini daripada pasal tersebut. Penerima penghasilan adalah individu atau organisasi yang dikenakan pajak dalam negeri oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Dengan kata lain, hanya negara yang memiliki perjanjian yang dapat menggunakan tarif khusus ini. Negara lain yang tidak termasuk dalam perjanjian penghindaran pajak dengan Indonesia tidak dapat memanfaatkannya.
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan lainnya. Untuk memanfaatkan tarif P3B ini, WPLN harus menggunakan Form DGT, yang merupakan formulir yang diisi oleh WPLN yang telah menyelesaikan perjanjian pajak dua tingkat (DTC) dengan Indonesia. Sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia, formulir ini harus dilengkapi dengan benar dan ditandatangani serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara di mana penghasilan diterima.
Peran Pemerintah dalam P3B
P3B, atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, melibatkan pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah beberapa posisi yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam P3B:
- Menandatangani perjanjian P3B dengan negara lain. Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian P3B dengan beberapa negara, seperti Belanda dan Singapura.
- Melawan upaya penghindaran pajak dan mewujudkan keadilan pajak. Pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal positif kepada dunia internasional tentang komitmennya untuk mewujudkan tax fairness dan melawan upaya penghindaran pajak sebagai anggota G20.
- Mengumumkan sosialisasi Multilateral Instrument on Tax Treaty, juga dikenal sebagai MLI. Segenap akademisi, lembaga pemerintah, dan konsultan pajak telah menghadiri sosialisasi MLI yang diadakan di Jakarta oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
- Memberikan petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE - 52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Dengan demikian, pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam P3B, seperti menandatangani perjanjian, mewujudkan tax fairness, menggelar sosialisasi, dan memberikan petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia.
Terimakasih. Maaf Apabila ada salah kata.
DAFTAR PUSTAKA
Direktur Jenderal Pajak. (2021). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 52/Pj/2021 Tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.