Latar Belakang munculnya P3B
P3B berasal dari perbedaan yurisdiksi pajak antara negara-negara yang mengekspor modal dan negara-negara yang mengimpor modal. Terlepas dari masalah perpajakan, kedua negara tersebut menjalin hubungan ekonomi (lihat gambar di samping). Akibat perbedaan ini, pajak tidak dikenakan sama sekali di dua negara atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara. Adanya pengaturan antara dua negara yang memiliki hubungan ekonomi akan menghindari kedua efek tersebut. P3B kemudian menyimpan pengaturan tersebut.
Tujuan dari P3B
Pada dasarnya, perjanjian pajak bertujuan untuk membagi hak pemajakan yang dihasilkan dari transaksi antara negara sumber (negara tempat penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap). Terdapat 5 Tujuan dari P3B, diantaranya:
- Tidak ada pemajakan ganda yang membahayakan bisnis global.
Karena perjanjian penghindaran pajak berganda ini, pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di negara sumber atau negara domisili. Akibatnya, laba usaha dikenakan pajak di negara tempat mereka berkedudukan. Karena pembayaran pajak hanya dikenakan sekali, yaitu di negara asalnya, dunia usaha berharap akan mendapatkan kepastian hukum.
- Pertumbuhan investasi modal asing
Perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan dapat menarik investasi modal asing ke Indonesia. Sebab, jika investasi berupa bunga, dividen, atau royalti dikenakan pajak yang tinggi, hal ini akan menimbulkan keraguan pada negara luar, dan ini pasti akan menghambat investasi modal dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
- Mengembangkan sumber daya manusia
Pembebasan pajak atas mahasiswa dan karyawan yang menerima pelatihan di negara tempat mereka bersekolah akan membuat mereka sumber daya manusia yang lebih berbakat.
- Informasi pertukaran untuk mengurangi pengelakan pajak
Di sini, kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dapat bertukar informasi untuk mengetahui jika ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat diidentifikasi secepat mungkin. Â Negara yang terkait dengan P3B dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi tentang penghasilan ini seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili mereka dan diperhitungkan kembali pada akhir tahun pajak.
- Posisi yang sebanding dalam hal pemajakan antara kedua negara
P3B memastikan bahwa pemajakan antar kedua negara dilakukan dengan cara yang sama dan adil berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Selain itu, P3B tidak memaksa orang asing untuk menjalankan bisnis di antara mereka.
Model P3B
Terdapat dua model utamauntuk menyusun P3B, yakni:
- OECD Model