Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM-4 Mata Kuliah Pajak Internasional: Kuis 4 Diskursus Income Tax Evasion, Allingham, Sandmo

3 Oktober 2023   09:51 Diperbarui: 3 Oktober 2023   10:02 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Tax Evasion?

Tujuan Wajib Pajak untuk menghindari pajak adalah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau sama sekali tidak membayarnya. Tindakan ini dilakukan dengan melanggar peraturan pajak, seperti tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima atau mengurangi total penghasilan yang dilaporkan. Tax evasion adalah tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak. Tindakan ini dilakukan dengan cara melanggar ketentuan perpajakan, seperti tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima atau mengurangi jumlah penghasilan yang dilaporkan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang tax evasion:

  • Tax evasion merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa denda, bunga, kenaikan pajak terutang, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tax evasion berbeda dengan tax avoidance, yang merupakan tindakan legal untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah atau kelemahan dalam ketentuan perpajakan
  • Tax evasion juga berbeda dengan tax planning, yang merupakan tindakan perencanaan keuangan yang dilakukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang sah
  • Tax evasion dapat dilakukan oleh berbagai jenis Wajib Pajak, termasuk perusahaan dan individu
  • Beberapa faktor yang mendorong tindakan tax evasion antara lain kurangnya kesadaran tentang pentingnya membayar pajak, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, dan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif

Mengapa Tax Evasion Penting untuk dibahas dan dijadikan bahan diskusi?

Tax Evasion merupakan topik yang penting untuk dibahas karena memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Tax Evasion perlu dibahas:

  • Hilangnya pendapatan pemerintah: Tax Evasion mengakibatkan hilangnya pendapatan pemerintah, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas hidup warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi
  • Ketidakadilan dalam sistem perpajakan: Tax Evasion menciptakan sistem perpajakan yang tidak adil di mana beberapa individu atau perusahaan tidak membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka, sementara yang lain melakukannya. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan pada pemerintah dan sistem perpajakan
  • Mendorong korupsi: Tax Evasion seringkali difasilitasi oleh korupsi, seperti suap terhadap petugas pajak. Hal ini dapat mengakibatkan budaya korupsi dan merusak supremasi hokum
  • Meningkatkan beban pajak pada Wajib Pajak yang patuh: Ketika beberapa individu atau perusahaan menghindari pajak, beban membayar layanan publik dan pembangunan infrastruktur jatuh pada Wajib Pajak yang patuh. Hal ini dapat mengakibatkan rasa tidak puas dan kurangnya kesediaan untuk membayar pajak
  • Menghambat pembangunan ekonomi: Tax Evasion dapat menghambat pembangunan ekonomi dengan mengurangi pendapatan pemerintah, yang dapat membatasi kemampuan pemerintah untuk berinvestasi dalam infrastruktur dan layanan publik. Hal ini juga dapat mengakibatkan kurangnya investasi asing dan dampak negatif pada peringkat kredit negara

Oleh karena itu, perlu untuk menangani Tax Evasion melalui penegakan hukum yang efektif dan program edukasi untuk mendorong kepatuhan sukarela dan sistem perpajakan yang adil.

Bagaimana Peranan Pemerintah Indonesia dalam menangani Tax Evasion di Indonesia?

Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam menangani Tax Evasion di Indonesia. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani Tax Evasion:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi hukum dari Tax Evasion melalui program edukasi dan sosialisasi
  • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas petugas pajak, serta melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan dengan memperkuat pengawasan dan audit pajak
  • Meningkatkan kerja sama internasional dalam hal pertukaran informasi dan penegakan hukum untuk mengatasi Tax Evasion yang melibatkan transaksi lintas negara
  • Melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak final
  • Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional untuk memperoleh data yang akurat tentang potensi pajak dan memperkuat pengawasan terhadap Wajib Pajak

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mencegah tindakan Tax Evasion di Indonesia.

Rangkuman Penelitian oleh Michael G. ALLINGHAM dan Agnar SANDMO (1972) yang berjudul: "INCOME TAX EVASION: A THEORETICAL ANALYSIS"

Jurnal ini membahas mengenai Income Tax Evasion. Jurnal ini menganalisis proses pengambilan keputusan individu dalam menghindari pajak penghasilan. Jurnal ini menyajikan model teoritis di mana individu memilih apakah akan melaporkan pendapatan mereka yang sebenarnya atau menguranginya. Analisis ini mempertimbangkan potensi hukuman untuk penghindaran pajak dan ketidakpastian yang terlibat. Jurnal ini juga membahas kondisi untuk solusi interior dan dampak potensial faktor non-keuangan pada keputusan penghindaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun