Mohon tunggu...
FAHREZA ANANDITA PP
FAHREZA ANANDITA PP Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MALANG

OLAHRAGA DAN KESENIAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Indonesia dan Statusnya Saat Ini

10 November 2022   14:47 Diperbarui: 10 November 2022   15:06 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi adalah hukum tertulis dasar yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur suatu negara. Konstitusi dapat berbentuk atau tidak berbentuk Undang-Undang Dasar tertulis, yang biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar. Sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kepentingan umum, mencerdaskan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. dan berpartisipasi dalam Dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengelompokkan semua warga negara ke dalam kemiskinan dan kemiskinan. kewajiban untuk membebaskan diri dari kemiskinan. Itu dari Indonesia. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama pembangunan nasional, termasuk kepentingan masyarakat miskin. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk mencapai otonomi daerah. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah agar daerah yang terkena dampak dapat mengatur dan mengelola anggarannya sendiri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakatnya dan pelaksanaan segala pembangunan inkremental.

Konstitusi berasal dari Konstitusi Inggris, Grond dalam bahasa Belanda Grondwet berarti Hukum Dasar dan Hukum Basah. Konstitusi negara adalah tatanan politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian. Dalam UUD dapat dipahami dalam dua pengertian, luas dan sempit. Dalam arti yang lebih luas, dapat dipahami sebagai keseluruhan peraturan atau peraturan dasar atau hukum dasar negara. Dalam arti sempit, ia mencakup semua aturan dasar dan dapat dipahami sebagai prinsip-prinsip panduan atau undang-undang dasar, termasuk peraturan nasional. Secara teoritis, konstitusi dapat dibagi menjadi dua bagian: konstitusi politik, yang memuat norma-norma penyelenggaraan negara; konstitusi politik, yang memuat hubungan antara rakyat dengan pemerintah dan antarlembaga negara; dan konstitusi sosial, yang berisi tentang cita-cita sosial negara dibagi menjadi beberapa bagian.

Rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan oleh negara. Ketika kita berbicara tentang konstitusi, ada dua jenis aturan yang mengikat bagaimana pemerintah sebagai organisasi beroperasi di suatu negara: aturan tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar politik nasional adalah UUD. Konstitusi tertulis disebut undang-undang dasar, dan konstitusi tidak tertulis disebut adat. Artinya, aturan-aturan yang didasarkan pada kebiasaan dan ditegakkan dalam praktik ketatanegaraan. Misalnya pidato presiden pada rapat paripurna DPR pada tanggal 16 Agustus setiap tahun, pemungutan suara dengan musyawarah untuk mufakat, dan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. DPR dapat bersidang jika tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 dan ketentuan DPR yang ada tidak bertentangan dengan UUD. Traktat tersebut berfungsi untuk mengatur kekosongan aturan yang tidak diatur dalam UUD.

Di Indonesia sendiri istilah konstitusi digunakan. Artinya, digunakan pada tahun 1949 ketika Indonesia menggunakan konstitusi RIS. Dalam sejarah politik Indonesia, setidaknya Indonesia telah menggunakan tiga konstitusi, yaitu UUD 1945 yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Setelah itu, konstitusi kita menjadi konstitusi RIS (Amerika Serikat). Indonesia) setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatannya. Namun hal ini tidak berlangsung lama karena bentuk pemerintahan diubah dari republik kesatuan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS ingin bernegara kembali. UUD sudah tidak berlaku. Indonesia kemudian menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Karena setelah berdirinya republik bersatu, tidak ada lembaga seperti Dewan Konstitusi di Indonesia. Pada tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama yaitu pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante, setelah itu dipilihlah para pemilih yang tugasnya menyusun undang-undang dasar, tetapi tugas itu tidak berhasil. bahwa pada akhir masa jabatan, para pemilih tidak dapat membuat undang-undang dasar yang permanen. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno akhirnya mengeluarkan dekrit presiden yang meliputi kembalinya UUD 1945, penghapusan UUD dan pembubaran Majelis Konstituante.

Sejak itu, Indonesia kembali ke UUD 1945, dengan beberapa perubahan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, tetapi nama UUD tetap UUD 1945. Mungkin tidak berhasil, dan saya percaya bahwa banyak ketidakadilan yang terjadi baik oleh pemerintah maupun pejabat negara belum sepenuhnya bekerja untuk rakyat. Kenyataannya, demokrasi hanyalah topeng bagi kapitalis. Anehnya, saat ini hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia sangat prihatin dengan keserakahan masyarakat Indonesia, aparat penegak hukum, membuat hukum menjadi tajam dan mudah untuk membeli emas. Mereka yang memiliki uang dalam jumlah besar dan status tinggi tidak diragukan lagi aman dan bebas, dan bahkan jika mereka melakukan kesalahan atau tindakan yang merugikan atau merugikan bangsa, mereka yang kelas bawah yang tidak memiliki uang atau status dalam jumlah besar akan menyerah begitu saja.

Konstitusi diharapkan agar penyelenggaraan negara dapat tertata dengan baik dan tertib, bahwa pemerintah di dalamnya akan bertindak sesuai dengan aturan-aturan ini dan tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau terkandung dalam suatu teks/dokumen. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar, namun di samping hukum terdapat bagian lain dari Undang-Undang Dasar yang biasa disebut kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Rakyat Indonesia disamakan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang hak dan kewajiban rakyat serta struktur ketatanegaraan yang mengatur tentang kehidupan komunal bangsa Indonesia.

Konstitusi adalah hukum tertinggi negara dan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai undang-undang dasar tertulis sejak tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menegakkan Konstitusi sebagaimana mestinya, berdasarkan teori bahwa tingkat norma pengaturan di bawah Konstitusi (sebagai hukum tertinggi) tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi. 1945 Indonesia Mahkamah Konstitusi Republik, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam perkembangannya berlaku putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daftar Pustaka

  • Hamidi, Jazim. 2009. Hukum perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser.
  • MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Mukhsin. 2005. Ikhtisar Hukum Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM
  • Nasution, Adnan Buyung. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Grafiti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun