Mohon tunggu...
Fahreza Khomarudin
Fahreza Khomarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama : Fahreza Khomarudin Npm : 2151020332 Kelas : Perbankan Syariah G Fakultas : Ekonomi Bisnis Syariah Radenn Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Struktur Modal dalam Keuangan Syari'ah

1 April 2023   15:26 Diperbarui: 1 April 2023   15:32 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Modal Hutang
Modal hutang adalah modal yang diperoleh dari pihak lain dalam bentuk pinjaman. Pihak yang memberikan pinjaman akan mendapatkan imbalan dalam bentuk bunga. Dalam keuangan syariah, pinjaman harus diperoleh melalui prinsip mudharabah atau musyarakah. Prinsip mudharabah adalah prinsip kerjasama antara investor dan pengelola bisnis dengan pembagian keuntungan sesuai dengan persentase yang disepakati sebelumnya. Prinsip musyarakah adalah prinsip kerjasama antara beberapa pihak untuk menghasilkan keuntungan.

Dalam keuangan syariah, struktur modal yang seimbang antara modal ekuitas dan modal hutang akan menghasilkan stabilitas keuangan yang baik. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan dengan baik dalam menentukan struktur modal yang tepat.


Beberapa langkah untuk membangun struktur modal yang baik dalam keuangan syariah, yaitu:

1. Memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam memperoleh modal
Perusahaan harus memperhatikan prinsip syariah dalam memperoleh modal, baik itu melalui modal ekuitas atau modal hutang. Perusahaan harus memastikan bahwa modal yang diperoleh tidak berasal dari usaha yang haram atau mengandung unsur riba.

2. Menentukan persentase modal ekuitas dan hutang yang seimbang
Perusahaan harus mempertimbangkan dengan baik dalam menentukan persentase modal ekuitas dan hutang yang seimbang. Struktur modal yang seimbang akan memberikan stabilitas keuangan yang baik bagi perusahaan.

3. Menerapkan prinsip mudharabah atau musyarakah dalam modal hutang
Jika perusahaan memperoleh modal hutang, perusahaan harus menerapkan prinsip mudharabah atau musyarakah. Prinsip ini akan memastikan bahwa pihak yang memberikan pinjaman akan mendapatkan keuntungan yang adil dan tidak mengandung unsur riba.

4. Memperhatikan risiko dan keuntungan
Perusahaan harus memperhatikan risiko dan keuntungan dalam struktur modal. Perusahaan harus memastikan bahwa risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pemilik modal dan pihak lain yang terlibat dalam bisnis.

Dalam membangun struktur modal dalam keuangan syariah, perusahaan juga dapat meminta bantuan dari ahli keuangan syariah atau konsultan keuangan syariah. Konsultan keuangan syariah akan membantu perusahaan dalam menentukan struktur modal yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, dalam keuangan syariah, terdapat beberapa instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk memperoleh modal atau investasi, seperti sukuk, saham syariah, dan reksadana syariah. Ketiga instrumen tersebut memungkinkan perusahaan untuk memperoleh modal yang sesuai dengan prinsip syariah dan memperhatikan risiko dan keuntungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

1. Sukuk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dan dijual kepada investor. Sukuk didasarkan pada prinsip syariah mudharabah atau musyarakah, di mana investor akan memperoleh keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal yang ditetapkan. Sukuk dapat menjadi alternatif untuk memperoleh modal hutang yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang memperhatikan prinsip syariah dalam bisnisnya. Saham syariah dapat menjadi alternatif untuk memperoleh modal ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dalam saham syariah juga memungkinkan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang adil dan tidak mengandung unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun