Mohon tunggu...
Fahreza Khomarudin
Fahreza Khomarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama : Fahreza Khomarudin Npm : 2151020332 Kelas : Perbankan Syariah G Fakultas : Ekonomi Bisnis Syariah Radenn Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Struktur Modal dalam Keuangan Syari'ah

1 April 2023   15:26 Diperbarui: 1 April 2023   15:32 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Struktur modal adalah salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan dalam keuangan syariah. Dalam sistem keuangan syariah, struktur modal sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional. Artikel ini akan membahas tentang struktur modal dalam keuangan syariah.

Struktur modal adalah komposisi dari modal yang digunakan dalam suatu perusahaan atau bisnis. Modal tersebut dapat berupa hutang atau ekuitas. Dalam sistem keuangan syariah, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam struktur modal. 

Prinsip-prinsip tersebut adalah:

1. Prinsip kepemilikan

Prinsip ini mengatakan bahwa pemilik modal harus memiliki hak kepemilikan atas modal tersebut. Dalam keuangan syariah, modal harus diperoleh melalui usaha yang halal dan tidak mengandung unsur riba.

2. Prinsip keadilan 

Prinsip ini mengatakan bahwa setiap pemilik modal harus diperlakukan dengan adil dan tidak ada yang dirugikan. Dalam hal ini, struktur modal harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemilik modal.

3. Prinsip risiko dan keuntungan 

Prinsip ini mengatakan bahwa risiko dan keuntungan harus dibagi secara adil antara pemilik modal. Dalam keuangan syariah, pemilik modal harus membagi risiko dan keuntungan dengan pihak lain yang terlibat dalam bisnis.

Dalam keuangan syariah, struktur modal biasanya terdiri dari dua jenis modal, yaitu modal ekuitas dan modal hutang.

1. Modal Ekuitas
Modal ekuitas adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal ini diperoleh dari penyertaan modal oleh pemilik perusahaan. Dalam keuangan syariah, modal ekuitas harus diperoleh dari usaha yang halal dan tidak mengandung unsur riba. Pemilik modal ekuitas memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan sesuai dengan persentase kepemilikan modalnya. Jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik modal ekuitas akan berbagi kerugian tersebut sesuai dengan persentase kepemilikan modalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun