Bahkan kewajiban untuk memberikan kepada daerah sebesar 10% sebagaikewajiban participating interest (PI) tidak dihiraukan. Demikian juga dengan permintaan Pertamina untuk memiliki saham25% hampir tidak pernah direspons oleh kedua menteri tersebut. Menteri ESDM hanya menyarankan kepada Pertamina untuk masuk ke Blok Masela melalui kerja sama dengan BUMD dengan memanfaatkan PI sebesar 10%.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seharusnya kedua menteri itu memperjuangkan 10% PI untuk BUMD dan penguasaan saham 25% untuk Pertamina. Secara bertahap kepemilikan saham oleh Pertamina harus ditingkatkan hingga mencapai saham mayoritas minimal sebesar 51% melalui divestasi saham Blok Masela, yang dikuasai Inpex dan Shell. Keterlibatan Pertamina dan BUMD, selain memenuhi arahan Presiden Jokowi, juga sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945. Oleh karena itu, keputusan pengembangan Blok Masela harus lebih mengedepankan keterlibatan BUMD dan Pertamina ketimbang keputusan pemilihan skema antara offshore atau onshore.
FAHMY RADHI
Dosen UGM dan Mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas
Dimuat di Kolom Opini Harian KoranSindo, Kamis 21 Januari 2016
http://koran-sindo.com/news.php?r=1...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H