Mohon tunggu...
Fahmi ZamzaniArief
Fahmi ZamzaniArief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik

Hanya manusia biasa yang berkarya ketika tidak mager.

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM Darurat dan Multilevel, Solusi atau Masalah?

31 Juli 2021   13:42 Diperbarui: 31 Juli 2021   14:37 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberlakuan  Pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) darurat untuk wilayah pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan dan mulai diterapkan tanggal 3 juli 2021 Sampai pada tanggal 20 juli 2021. Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah akibat semakin mengganasnya penyebaran covid-19 dan mulai munculnya beberapa varian baru di wilayah tersebut. Namun  setelah berjalannya PPKM selama 16 hari Presiden Joko widodo resmi memperpanjang PPKM sampai tanggal 26 juli 2021,dan merubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4.

Semenjak diterapakannya PPKM darurat ini sangat berdampak sekali bagi perekonomian masyarakat hal ini karenakan PPKM darurat ini menerapakan beberapa peraturan :

  • Menerapakan 100% work for home (WFH) pada sektor  non esensial.
  • Sistem pembelajaran daring atau online.
  • Bagi para pekerja esensial dapat melaksanakan work for office (WFO) dengan cakupan 50% dengan protokal kesehatan ketat, sedangkan cakupan sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankkan, pemabayaran dan pasar modal.
  • Mall, toko kelontong,swalayan dan pasar tradisonal hanya sampai pukul 20:00 maks pengunjung 50% dengan protokol kesehatan ketat.
  • Apotik atau toko obat 24 jam.
  • Restoran/cafe dan sejenisnya hanya menerima take away.
  • Sarana ibadah ditutup sementara
  • Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan arena publik.
  • Penerapan PPKM level darurat ini awalnya untuk membendung kasus lonjakan covid-19 yang terjadi di Indonesia tapi ternyata,kasus lonjakan terus terjadi hingga presiden Joko Widodo memperjang sampai tanggal 26 juli 2020.Namun karena terus terjadi kasus lonjakan covid -19 pemerintah resmi mengganti nama PPKM level darurat menjadi PPKM level 1-4.

Dalam hal ini pemerintah seharusnya memikirkan juga keberlangsungan ekonomi masyarakat ditengah  pandemi ini karena banyak sekali masyarakat yang di rugikan akibat diterapakanya PPKM ini,karena menghambat sektor perekonomian untuk itu maka pemerintah harus mengambil langkah yang serius agar tidak terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan ditengah pandemi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun