Berdasarkan yang telah saya paparkan sebelumnya diatas, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa kasus ini bisa menandakan seseorang yang berpendidikan tinggi bisa melakukan tindak kejahatan. Selain itu jika ditinjau secara yuridis maka kasus tersebut jelas melanggar hukum yanga ada di indonesia sehingga kasus tersebut bisa dikatakan bentuk kejahatan, selain itu menganalisis kejahatan ini maka diperlukan ilmu kriminologi untuk menyelidiki kasus kejahatan tersebut dengan menghubungkan teori-teori yang ada dalam ilmu kriminologi dan bisa dikaitkan dengan aspek sosiologisnya karena kasus tersebut mempunyai dampak dan penyebab yang saling berhubungan, baik dari pelaku maupun dari korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H