Mohon tunggu...
Fahmi Widianto
Fahmi Widianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan yang Teralienasi di Kota Jambi

17 Juni 2023   08:38 Diperbarui: 17 Juni 2023   08:42 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemkot Jambi menjadi sorotan warganet baru-baru ini. Nama Wali Kota, Syarif Fassa menjadi buah bibir di media sosial. Sebab ia dikritik oleh Siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff di akun media sosial miliknya. Namanya kian melambung tinggi dijagat media sosial lantaran siswi tersebut justru dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra ke pihak polisi usai mengkritik Pemerintah Kota Jambi serta Wali Kotanya.

Syarifah melontarkan kritikannya tersebut bukan tanpa sebab. Dalam protes dan kritiknya, syarifah secara khusus mengkritik Wali Kota Jambi dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 tentang Angkutan Jalan. Syarifah berasumsi bahwa Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut telah melanggar aturan tersebut melalui penandatanganan nota kerja sama dengan surat 02/PKS/HKU2019. Kritikan syarifah tersebut bertujuan untuk menyuarakan keadilan untuk neneknya yang telah lanjut usia. Sebab rumah dan sumurnya sudah berulang kali dirusak oleh Perusahaan China PT RPSL yang telah bekerja sama oleh Pemkot Jambi.

Perlu diketahui, bentuk pemerintahan Indonesia saat ini ialah Demokrasi yang mana setiap warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Mungkin memang belum sepatutnya Siswi SMP mengatakan perihal hukum, sebab dalam Hasil Rapat Kamar Perdata dinyatakan bahwa batas usia dewasa dan cakap hukum adalah telah mencapai umur 18 tahun atau sudah kawin. Tetapi apakah salah jika orang yang belum cukup umur juga menyuarakan bentuk keadilan?

Tindakan Syarifah ini hingga mendapatkan balasan dari Pemkot Jambi berupa mempolisikan Syarifah dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Akan tetapi perihal pelaporan kepada polisi ini berakhir damai. Sebab Syarifah mengakui pada saat membuat video kritikan tersebut ia tidak dapat mengendalikan emosinya sehingga sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang ditujukan kepada Pemkot Jambi. Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.

Apakah keadilan di Jambi teruntuk orang yang sudah dewasa saja? Apakah Siswi SMP tidak boleh menyuarakan keadilan untuknya? Hal ini yang menjadi problematika, sebab asumsi penulis menganggap Pemkot Jambi hanya menangkap pernyataan Syarifah yang menggunakan tidak pantasnya saja. Memang salah, apabila kita mengkritik menggunakan perkataan yang tidak pantas. Tetapi apakah bentuk dari sebuah kritikan tersebut di pertimbangkan oleh pihak Pemkot Jambi? Jangan sampai Pemkot Jambi melupakan citra dari demokrasi itu sendiri.

Pancasila yang sebagai ideologi umumpun juga harus dilaksanakan bagi seluruh warga Indonesia tanpa memandang ras, suku, maupun agama. Sila ke-5 seharusnya menjadikan pertimbangan oleh Pemkot Jambi. Sebab dalam sila ke-5 menyatakan " Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ". Apa yang dilakukan Syarifah adalah salah satu bentuk protes terhadap Pemkot Jambi. Lantaran nenek Syarifah tidak mendapatkan keadilan seperti yang dijelaskan dalam sila ke-5.

Pemkot Jambi harus secara sadar, bahwa apa yang dijalani saat ini masih memiliki kekurangan. Sampai-sampai ada video kritikan seperti yang Syarifah buat diakun media sosialnya. Karena hakikat dari Pemkot Jambi itu sendiri ialah sebagai pelayanan publik. Bukan hanya tertuju kepada Pemkot Jambi saja. Melainkan untuk seluruh sektor pelayanan publik. Mereka juga harus sadar, bahwa apa yang mereka dapatkan sekarang dan gaji yang diterima sekarang itu tak lain juga dari pajak daerah. Yang mana membayar pajak ialah kegiatan wajib hukumnya bagi setiap warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Jadi secara tidak langsung jika warga negara wajib membayar pajak, feedback yang harus dilakukan oleh Pemkot ialah memberikan pelayanan publik yang baik. Tidak semata mata hanya karna ada perkataan yang dianggap menyinggung menjadikan pihak Pemkot lebih tertuju kepada hal tersebut.

Kejadian semacam ini seharusnya menjadikan Pemkot Jambi berserta jajarannya kejadian semacam ini menjadi bahan evaluasi, sebagaimana menjadi pelayanan publik yang baik. Karena kita hidup di Indonesia yang menganut sistem Pemerintahan yang demokrasi. Sudah menjadi kewajiban untuk seluruh para pelaku pemegang kekuasaan di pemerinthan untuk menjunjung tinggi sifat demokratis itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun