Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sudah pernah dijatuhkan kepada beberapa terpidana korupsi, misalnya Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan Ishaq, Akil Mochtar dan yang terbaru adalah Setya Novanto.
Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik memiliki jangka waktu tertentu tergantung kepada putusan hakim. Sehingga apabila pidana tambahan itu habis maka hak politiknya akan pulih kembali sehingga ia dapat berpartisipasi kembali dalam pemilu.
Komitmen Partai Politik
Sudah menjadi kewajiban bagi partai politik sebagai pilar negara demokrasi untuk menyediakan pilihan-pilihan kader terbaik kepada konstituen yang akan menjadi wakil mereka. Apa yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik. Biaya politik yang tinggi membuat hanya para pemilik modal lah yang diusung oleh partai politik, yang idealnya partai politik harusnya menggunakan mekanisme memilih caleg-caleg berdasarkan kapasitas dan kemampuannya.
Biaya yang tinggi adalah akar korupsi dikemudian hari, setiap peserta pemilu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk meraih kursi sehingga ketika mereka mendapatkan tempatnya maka yang dipikirkan terlebih dahulu adalah bagaimana cara untuk balik modal. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengeluarkan banyak uang lalu kalah, banyak yang menjadi stress dan gila karena kehilangan dana yang besar.
Komitmen partai politik ini harus dibarengi dengan kesadaran dan pemahaman yang baik oleh masyarakat. Melihat dan mengenali rekam jejak calon wakil rakyat yang akan mereka pilih merupakan cara yang sederhana agar tidak terpilih legislator yang korup.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H