Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto, Drama Tanpa Ujung

18 November 2017   16:37 Diperbarui: 18 November 2017   16:41 2041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menang Pra Peradilan dan lepas status tersangkanya. Kembali, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus yang sama mega korupsi e-KTP pada jumat (10/11/2017) lalu. Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Setelah 3 kali mangkir dari panggilan KPK yang layak,  akhirnya pada Rabu (15/11/2017) penyidik KPK menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto di rumah pribadinya, di Jalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun sayangnya setelah 5 jam proses penjemputan paksa, ternyata Novanto tidak berada di rumah. Penyidik KPK keluar dari rumah dengan membawa beberapa dokumen dan decoder CCTV sebagai barang bukti.

Bahkan diadakan sayembara, barangsiapa menemukan Setya Novanto akan mendapat hadiah 10 juta rupiah. Namun nampaknya mereka yang mengikuti sayembara ini harus kecewa, karena Setya Novanto sudah ketemu. Seperti kasus sebelumnya, drama tak berhenti disini.

Setya Novanto mengalami kecelakaan saat hendak menuju ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, keliatannya dia terluka parah dengan luka benjol sebesar bakpao di kepalanya, begitu keterangan kuasa hukumnya. Kendaraan Fortuner yang dikendarainya menabrak tiang listrik. Seketika netizen langsung bersimpati kepada tiang listrik, muncul tagar #ThePowerOfSetnov di Media Sosial "Setya Novanto nabrak tiang listrik, tiang listriknya yang dijadikan tersangka".

Banyak ahli mengatakan beberapa kejanggalan dalam kecelakaan yang dialami Setya Novanto, mulai dari tidak sebandingnya kerusakan akibat tabrakan dengan luka yang dialami Novanto. Bahkan Dokter KPK pun dilarang untuk melihat rekam medis dari RS Permata Hijau dengan pasien Setya Novanto.

Esoknya, drama kembali terjadi. Kuasa Hukum Novanto menyatakan kliennya harus segera dirujuk ke Singapura dan jika tidak dia bisa mengalami hilang ingatan. Kuasa Hukum Setya Novanto memang sering meresahkan akal publik yang akhirnya membingungkan nalar.

Seorang kuasa hukum memang berhak membela kliennya dengan cara apapun sepanjang tidak melanggar hukum. Namun, pernyataan atau argumen seorang kuasa hukum harus sesuai dengan akal sehat.

Fredrich dinilai kerap melontarkan pernyataan yang kerap membingungkan publik. Misalnya, soal Novanto yang tak memenuhi undangan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) karena menilai pemanggilan terhadapnya butuh izin presiden, padahal UU MD3 mengecualikannya jika terkait tindak pidana khusus termasuk Korupsi.

Secara konseptual anggota DPR memang memiliki hak imunitas dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan. Misalnya mengkritisi kebijakan menteri atau pejabat negara lainnya. Namun, hal itu berbeda jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana.

Kemudian Fredrich juga menolak menandatangani berita acara penahanan, hal ini merupakan trik kuno untuk mengulur-ulur waktu. Terakhir Fredrich menolak tim dari Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan pemeriksaan sebagai second opinionmengetahui kondisi kesehatan Setya Novanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun