Banyaknya nama besar yang terlibat dan lamanya waktu pemeriksaan serta besarnya kerugian, cukup membuktikan bahwa kasus ini masuk dalam kategori “Mega Korupsi” yang masif. Namun jangan terlalu bahagia jika kasus KTP-el disebut "Mega Korupsi". Dalam catatam historis, kasus-kasus besar biasanya berakhir "too big to fail". Pertamina (1969-1970), Dolog Kalimantan Timur alias kasus Budiadji (1977), BLBI (1998), Bank Bali (1999), Century (2008), Hambalang (2009). Ada semacam konsensus untuk "stop sampai di dia saja".
Dukungan untuk memperkuat KPK harus kita tekankan selalu, dan yang pasti dengan adanya kasus korupsi e-KTP ini cita – cita warga negara Indonesia untuk menjadi negara yang modern harus ditunda dulu, bayangkan KTP yang terintegrasi dengan pajak, BPJS dan pelayanan publik lainnya ternyata Servernya masih berada di luar negeri. Hal ini bisa dikatakan pengkhianatan Negara terhadap Bangsa sendiri.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H