Fungsi legislasi juga perlu digunakan bukan hanya untuk memberantas korupsi, tapi lebih dari itu untuk menciptakan tata kelola yang baik, bukan hanya untuk pemerintahan, tapi juga dunia bisnism manajemen pelayanan publik, instrumen finansial dan lain-lain. Penciptaan tata kelola yang baik akan mencegah korupsi dalam jangka panjang dengan mempromosikan transparansi, dan nilai-nilai lain seperti akuntabilitas dan partisipasi rakyat.
Sejarah membuktikan legislasi anti korupsi kadang tidaklah cukup, tapi dibutuhkan legislasi yang jelas secara bahasa, teradaptasi dengan bahasa lokal dan minim area diskresi. Legislasi yang dibuat sebaiknya bukan hanya menekankan kepada tekanan punitive, tapi juga upaya menciptakan iklim sosial dan administrasi yang bertolak belakang dengan budaya korupsi.
2. Berantas Korupsi dengan Fungsi Anggaran
Apakah fungsi anggaran dapat menjadi alat ampuh pemberantasan korupsi? Kadang fungsi ini mendapat stigma negative di mata masyarakat sebagai alat korupsi atau alat pemerasan. Bukan rahasia lagi, instansi di daerah atau pusat yang memerlukan dana yang besar memerlukan jasa Legislator. Lahirlah kroni korup legislator dan departemen di tingkat pusat dan daerah, yang seringkali juga melibatkan swasta sebagai penyedia barang atau jasa kedinasan yang membutuhkan, dengan Legislator menurut presentase tertentu dari anggaran yang diperoleh dari pengadaan barang atau jasa tersebut.
Fungsi penganggaran ini seharusnya membuat parlemen menjadi penjaga uang rakyat dan penjamin administrasi serta manajemen keuangan yang sehat. Kurangnya akuntabilitas keuangan dapat menjadi prasyarat terjadinya korupsi, sehingga transparansi fiskal pemerintahan yang transparan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Anggaran yang sehat membutuhkan eksekutif yang kompeten dan legislatif yang memiliki kapasitas pemeriksaan. Dalam Negara demokrasi eksekutif bertanggung jawab terhadap rakyat, namun beberapa tahun akan berlalu sebelum pemilu selanjutnya. Dalam kurun waktu tersebut, akuntabilitas horizontal lebih menentukan, dimana persetujuan anggaran berada ditangan legislatif dilakukan per tahun mengikuti jadwal yang eksplisit, sehingga parlemen dapat menyelidiki kebijakan dan administrasi pemerintah secara regular dan teratur.
Eksekutif ‘mau tidak mau’ harus mempertimbangkan peran legislatif dengan serius, karena legislatif adalah penentu anggaran dan penolakan legislatif dapat berarti ketiadaan supply bagi pemerintah untuk memerintah. Terpaksa pemerintah harus menggunakan APBN tahun sebelumnya.
3. Berantas Korupsi dengan Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan paelemen menuntut akuntabilitas horizontal pemerintah, dimana partisipasi dalam proses anggaran tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan ini. Fungsi pengawasan ini dapat diperkuat dengan hak-hak parlemen seperti hak angket, menyatakan pendapat  dan hak interpelasi dan juga dengan mempromosikan lingkungan yang bersahabat dengan dengan media.
Integritas keuangan adalah hal yangat sentral dalam setiap upaya anti korupsi, sehingga hal ini memberikan parlemen peran yang sentral pula, dalam fungsinya sebagai pengawas pemerintahan. Empat langkah penganggaran adalah : penyusunan, pengesahan, implementasi dan evaluasi, dan semuanya melibatkan pemerintah, birokrasi, LSM, dan tentu saja parlemen, dimana yang disebut terakhir memiliki otoritas tertinggi dalam mengendalikan anggaran. Otoritas tersebut membuat parlemen dapat mengatur bagaimana pemerintah memungut pajak dan membeli produk atau jasa dengan cara-cara tertentu, dimana manajemen dana serta pelaporannya dilakukan dengan transparan dan disiplin.
Ketika anggaran ditentukan, maka parlemen akan mempertimbangkan audit yang dilakukan oleh BPK dan memberikan beberapa rekomendasi untuk anggaran yang akan dating. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, tiga hal harus dipenuhi: 1) Anggaran yang dicairkan harus transparan dan disetujui parlemen. 2) Harus ada standar pengukuran untuk pengeluaran pemerintah. 3) Harus ada control yang dapat diakses publik. 3 hal ini menunjukan kontrol finansial parlemen yang berintegritas.