Mohon tunggu...
Fahmi Muhammad
Fahmi Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - jember, Jawa timur

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Indonesia Hadir dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

22 November 2020   09:00 Diperbarui: 22 November 2020   09:11 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perekonomian indonesia dan dunia dalam tahun tahun terakhir ini sedang mengalami ketidak pastian akan adanya gejolak yang di timbulkan oleh perang dagang china dan amerkia serikat. Akibat adanya perang dagang antara china dan amerika ini mengakibatkan ketidakpastian ekonomi dunia, tidak terkecuali indonesia juga. 

Seperti melambatnya perekonomian dunia turunya perdagangan dunia yang berdampak pada begara indonesia ini.  Berbagai upaya BI untuk menjaga perekonomian indonesia ini dan selalu melakukan kebijakan kebijakan yang ada. 

Ekonomi dan keuangan syariah ini sudah mulai ada pandangan bagaimana kedepannya untuk memperkuat di sektor perekonomian, dengan salah satu negara yang notabennya berpenduduk mayoritas muslim menjadikan ekonomi syariah ini mendpata peluang yang sangat besar untuk dikembangkan. Peran bank indonesia unutk mengupayakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus di lakukan dengan berbagai cara. 

Bank indonesia yang notabennya menjaga stabilitas harga dan stabilitas moneter serta menjaga keseimbangan ekonomi idnonesia melakukan berbagai cara untuk menguatkan ekonomi syariah dengan baik. Adanya ekonomi dan keuangan syariah ini bisa menjadikan baruan bagi kebijakan yang diterapkan bank Indonesia dalam mengembangkan pertumbuhan indoneisa.

Salah satunya degan kebijakan moneter syariah kebijakan ini untuk menerapkan stabilitas ekonomi. kebijakan moneter sendiri selain untuk stabiitas ekonomi juga diharapkan menjaga stabilitas harga, nilai tukar, dan bisa mengurangi pengagguran yang ada. Yang kedua yakni sistem pembayaran syariah, dimana ada perbedaan dalam pembiayaan pembayaran syariah dengan bank konvensional ini. 

kebijakan bank indonesia menerapkan sistem pembayaran syariah juga mengedepankan pembiayaan secara elektronik, karena semakin bertambahnya tahun digitalisasipun menjadi berkembang. Salah satu contohnya yakni bank indonesia menggandeng pesantren untuk meningkatkan ekonomi syariah, dengan hal ini bisa membayar zakat dengan uang elektronik yang menggunakan kode QR. 

Ada ketentuan dalam melakukan transaksi yang ada pada bank syariah ini, yakni dengan melalui proses hukum islam yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa menjadi terobosan untuk melakukan pengembangan lainnya. kebijakan bank indonesia untuk mengembangkan ekonomi syariah juga mengedapankan UMKM yang ada. dalam mngembangkan UMKM di negeri ini bisa menjadi salah satu pilihan untuk melakukan di perbankan syariah atau konvensional. 

Ada perbedaan mendasar anatara perbankan syariah dengan perbankan konvensional dalam hal ini perbankan syariah menyebut dengan bagi hasil dalam melakukan di perbankan syariah, sedangkan perbankan konvesional yakni bunga pada bank. Perlakuan untuk memilih dengan bank konvensional atau bank syariah bisa dipilih oleh UMKM sendiri agar usaha yang mereka bangun bisa menuai hasil yang positif. Pasalnya dalam sistem pembiayaan syariah ini bisa jadi alternatif dalam melakukan usaha melalui perbankan syariah. 

Bank indonesia sendiri dalam memajukan ekonomi syariah yakni dengan menciptakan nilai halal pada banyak sektor, nilai halal ini yang dimaksud yakni solusi agar cepatnya pengembangan ekonomi syariah secara global dan halal. 

Sepertinya pernyataan diatas ini yakni bank Indonesia menerapkan kebijakan UMKM dan pesantren untuk mempertingkat pengembangan di dunia ekonomi syariah ini. tidak hanya dengan nilai halal akan tetapi juga harus di imbangi dengan yang namanya perlakuan inovatif dan teknologi. 

Dengan upaya menerapkan hal ini bisa dilakukan dengan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan menggunakan platform digital dengan aturan-aturan yang ada dalam islam tentunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun