Mohon tunggu...
Fahmi Khoizuron
Fahmi Khoizuron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Larangan Nikah Beda Agama

8 Mei 2023   20:15 Diperbarui: 14 Mei 2023   21:57 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang sangat penting dan memiliki tujuan untuk membentuk atau menciptakab keluarga yang harmonis dan berbahagia. Namun, pernikahan yang dilakukan dengan orang yang berbeda agama adalah suatu hal yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini jelas tercantum dalam Al-Quran.

Surat Al-Baqarah ayat 221 disebutkan, "Janganlah kamu kawin dengan wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik (pria) dengan wanita-wanita mukmin, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya laki-laki yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Dalam ayat tersebut, Allah melarang umat Islam untuk menikah dengan wanita musyrik atau pria musyrik, sebelum mereka beriman. Hal ini untuk menjaga keutuhan dan kemurnian agama Islam. Pernikahan dengan orang yang berbeda keyakinan dapat menimbulkan perbedaan dalam keyakinan dan kepercayaan, yang dapat menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Selain itu, dalam Surat Al-Maidah ayat 5 juga dijelaskan, "Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi mereka. Dan (dihalalkan pula) wanita-wanita yang mukmin, baik dari golongan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu maupun dari golongan orang-orang yang tidak diberi kitab, jika kamu telah memberikan maskawinmu kepada mereka dengan ikhlas karena ingin menikahinya, bukan karena hendak berzina atau hendak mengambil selir."

Dalam ayat ini, Allah memperbolehkan umat Islam untuk menikah dengan wanita mukmin baik dari golongan yang diberi kitab atau golongan yang tidak diberi kitab, dengan syarat bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan niat yang ikhlas dan diiringi dengan pembayaran maskawin yang layak.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu ikatan suci yang tidak hanya melibatkan hubungan antara dua individu, tetapi juga hubungan antara dua keluarga dan umat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami larangan menikah dengan orang yang berbeda agama, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Quran. Melanggar larangan ini dapat menyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan dalam keluarga dan umat Islam secara keseluruhan.

Penulis 

Fahmi Khoizuron & Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun