Mohon tunggu...
Fahmi Hafizh
Fahmi Hafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi basketball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Infotainment Hot Shot SCTV dari Perspektif Etika Komunikasi Islam

13 Juli 2023   23:09 Diperbarui: 13 Juli 2023   23:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak infotainment ada, konsekuensinya bisa diramalkan. Itu yang harus kita lakukan, tidak membiarkan kejahatan dan menjadi korban teriakan. Dari sudut pandang Islam, pencemaran nama baik adalah ilegal dan ilegal. Haram harus dilakukan dan dihapus apakah seseorang suka atau tidak. Karena tidak ada yang mau diperlakukan seperti itu kecuali merugikan orang yang berbakat. Hingga Allah sendiri yang melarangnya.

Hot Shot merupakan salah satu acara infotainment yang sudah lama ada dan ditayangkan di layar TV khususnya di channel TV SCTV, sebagai informasi hiburan seputar kehidupan artis atau selebritis dan public figure khususnya di Indonesia. Mulai dari kehidupan sehari-hari hingga kasus-kasus yang mempengaruhi kehidupan para artis/selebriti tersebut seperti pernikahan, perceraian, perselingkuhan, pertengkaran dan lain-lain.

Beberapa elemen yang memasukkan informasi hot information ke dalam elemen flashback adalah: Membicarakan orang lain (artis/selebriti dan sosialita), menyebarkan aib/kejelekan seseorang (artis/selebriti dan sosialita), menggali atau mencari aib seseorang (artis/selebriti dan sosialita). memberikan informasi yang tidak jelas, yang mengarah pada perpecahan. persaudaraan antar manusia, munculnya prasangka-prasangka lain terhadap berita yang tidak jelas, yang berujung pada munculnya fitnah.

Ditinjau dari etika komunikasi Islami, Infotainment Hot Shot seharusnya berada di luar etika komunikasi Islami atau tidak dalam etika komunikasi Islami saat ini, yaitu Qawlan Sadida (kata-kata yang benar), Qawlan Baligha (efektif, tepat sasaran), Qawlan Karima (mulia). Perkataan), Qawlan Ma'rufan (Perkataan yang Baik, Sesuai), Qawlan Layyina (Mudah), Qawlan Maisura (Mudah Diterima).

Infotainment identik dengan gosip atau fitnah jika menyangkut orang lain yang juga tidak yakin akan kebenarannya. Ini dilarang dalam Islam dan sebagian besar program infotainmen membesar-besarkan berita untuk membuat orang tertarik.

Namun, ajaran Islam tidak melarang semua retret. Kita bisa menyumbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah bagi orang yang teraniaya yang memberitahukan kepada orang yang dizalimi tentang orang yang dizalimi, para penguasa atau hakim atau orang yang memiliki kekuasaan memutuskan perkara untuk menuntut haknya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 148 yang artinya:

"Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Menurut Tata Taufik, dalam bukunya Etika Komunikasi Islam, terungkap bahwa Dakwah adalah komunikasi Islam yang di dalamnya dakwah dan komunikasi bekerja sebagai teknik, dan Dakwah Islam pesan-pesan Amar ma'ruf Nahi Munkar dan risalah-risalah Islam. ditularkan.

Etika komunikasi Islam menurut Jalaluddin Rakhmati dalam bukunya Aktual Islam: Refleksi sosial cendekiawan Islam menganggap bahwa ada enam bentuk atau jenis gaya bicara (Qawlan) dalam Al-Qur'an yang tergolong kaidah, prinsip atau etika komunikasi Islam. Bentuk-bentuk etika komunikasi Islam adalah sebagai berikut: Qawlan Sadidan (perkataan yang benar), Qawlan Baligha (efektif, terarah), Qawlan Karima (perkataan yang mulia), Qawlan Ma'rufan (perkataan yang baik, pantas), Qawlan Layyina (sederhana), Qawlan Maisura (mudah diterima).

Menurut Iswandi, kata infotainment merupakan neologisme, atau kata baru yang menggabungkan informasi dan infotainment. Infotainment dipahami sebagai informasi yang dikemas secara menyenangkan. Namun di Indonesia, infotainment diartikan sebagai informasi tentang hiburan. Dengan demikian, aspek hiburan menjadi konten yang ingin disampaikan kepada penonton. Oleh karena itu, penonton seringkali disuguhi banyak informasi yang tidak mereka butuhkan, melainkan informasi yang dianggap menghibur.

Infotainment Indonesia harus menerima banyak kritik dalam perkembangannya, terutama dari sudut pandang jurnalistik. Menurut pakar jurnalistik A.W. Widjaja, jurnalistik pada dasarnya adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan mengirimkan berita atau ulasan secara tepat waktu dan relevan tentang berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari secepat mungkin. Sesuai dengan konsep jurnalistik, infotainment merupakan produk jurnalistik karena menyiarkan berita tentang peristiwa atau kejadian sehari-hari. Namun, dalam mencari berita, jurnalis infotainmen terkesan mengabaikan etika jurnalistik yang ada.

Secara umum, etika jurnalistik merupakan acuan moral yang mengatur perilaku seorang jurnalis. Tidak dihargainya kode jurnalistik oleh jurnalis Infotainment dalam mencari berita berarti menghormati hak privasi. Seringkali jurnalis infotainmen menyerbu privasi selebriti yang beritanya ingin mereka selidiki, yang tentu saja bertentangan dengan standar kesopanan masyarakat.

Infotainment dalam perspektif islam surat al-hujurat ayat 12

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Penerimat taubat dan Maha Penyayang".

Dalam hadist Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah bersabda, "Taukah kalian apakah Ghibah itu? Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lah yang lebih tau." Maka Rasulullah bersabda: "Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." kemudia ada yang bertanya, "Bagaimana jika yang saya katakan ada padanya?" ghibah. Jika tidak maka engkau telah berbuat dusta tentangnya." (HR. Muslimi: 2589)

Islam melarang program informasi dan hiburan yang jelas-jelas tidak etis dan bersalah atas pencemaran nama baik. Oleh karena itu, pencemaran nama baik merupakan kegiatan yang memalukan dan memiliki dampak negatif yang signifikan. Penderitaan dapat menghancurkan ikatan cinta dan ukhuwa antar manusia. Seseorang yang bersalah memfitnah berarti dia telah menyebarkan kejahatan dan kejahatan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun