Mohon tunggu...
Fahmi Hafizh
Fahmi Hafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi basketball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Infotainment Hot Shot SCTV dari Perspektif Etika Komunikasi Islam

13 Juli 2023   23:09 Diperbarui: 13 Juli 2023   23:13 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, etika jurnalistik merupakan acuan moral yang mengatur perilaku seorang jurnalis. Tidak dihargainya kode jurnalistik oleh jurnalis Infotainment dalam mencari berita berarti menghormati hak privasi. Seringkali jurnalis infotainmen menyerbu privasi selebriti yang beritanya ingin mereka selidiki, yang tentu saja bertentangan dengan standar kesopanan masyarakat.

Infotainment dalam perspektif islam surat al-hujurat ayat 12

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Penerimat taubat dan Maha Penyayang".

Dalam hadist Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah bersabda, "Taukah kalian apakah Ghibah itu? Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lah yang lebih tau." Maka Rasulullah bersabda: "Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." kemudia ada yang bertanya, "Bagaimana jika yang saya katakan ada padanya?" ghibah. Jika tidak maka engkau telah berbuat dusta tentangnya." (HR. Muslimi: 2589)

Islam melarang program informasi dan hiburan yang jelas-jelas tidak etis dan bersalah atas pencemaran nama baik. Oleh karena itu, pencemaran nama baik merupakan kegiatan yang memalukan dan memiliki dampak negatif yang signifikan. Penderitaan dapat menghancurkan ikatan cinta dan ukhuwa antar manusia. Seseorang yang bersalah memfitnah berarti dia telah menyebarkan kejahatan dan kejahatan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun