Mohon tunggu...
Fahmi Rizal Fauzi
Fahmi Rizal Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS

Hiburan, Musik, Film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Modul Agenda I MOOCS Latsar CPNS 2024

8 Oktober 2024   05:49 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MODUL 1 : WAWASAN KEBANGSAAN

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang professional, bebas, dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepostisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kepentingan nasional adalah bagaimana mencapai tujuan nasional. 

Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Dan Kepentingan bangsa dan Negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui:

  • Menetapkan wawasan kebangsaan
  • Menumbuhkan kesadaran bela negara
  • Mengimplementasikan system Admintrasi NKRI

Selain itu bagi seorang ASN perlu juga memahami tentang wawasan kebangsaan untuk dapat diimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari terkhususnya dalam menjani tugas sebagai abdi negara. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Ada 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara bagi ASN yang wajib dijadikan pedoman dalam wawasan kebangsaan, yaitu :

  • Pancasila

Pancasila sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. 

Yang ketiga, karenasila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragamaakan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.

  • Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hakhak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

  • Bhinneka Tunggal Ika

Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika -- Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia

MODUL 2 : ANALISIS ISU KONTEMPORER

Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai-nilai bela negara yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Selanjutnya, kemampuan melakukan analisa isu-isu kontemporer dan perubahaan lingkungan strategis akan diberikan pada materi kesiapsiagaan bela Negara yang disajikan dengan aktivitas pembelajaran di luar ruangan kelas.

Keterkaitan ketiga materi agenda bela negara ini merupakan kebijakan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pelatihan dasar calon PNS pada kurikulum pembentukan karakter PNS Agenda pembelajaran bela negara yang dirancang dan disampaikan secara terintegrasi. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempelajari ketiga materi sebagai satu kesatuann pembelajaran agenda bela negara untuk mencapai kompetensi yang diharapkan yaitu untuk menunjukan sikap perilaku bela negara.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, ditandai dengan pencanpaian indicator hasil belajar, dengan peserta mampu :

  • Menjelaskan konsepsi perubahan lingkungan strategis
  • Mengidentifikasi isu-isu strategis kontemporer
  • Menerapkan Teknik analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berfikir kritis.

Beberapa contoh hal-hal yang menjadi tantangan dan ancaman yakni diantaranya :

  • Gerakan separatis & radikalisme
  • Penyalahgunaan Narkoba
  • Korupsi
  • Terorisme

Sebagai daya tangkal dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dini melalui kesadaran bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap, perilaku dan Tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negaranya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang nilai dasar bela negara meliputi :

  • Cinta Tanah Air
  • Sadar berbangsa dan bernegara
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Kemampuan awal bela negara.

MODUL 3 : KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan kesiapsiagaan yang terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeri yang dipicu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Dewasa ini lingkungan strategis berkembang sangat dinamis, penuh ketidakpastian dan kompleks, sehingga sangat sulit bagi suatu negara untuk mengetahui potensi dan hakikat ancaman serta tantangan terhadap kepentingan nasionalnya. 

Sejalan dengan perkembangan zaman, proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus dihadapi bangsa Indonesia, seperti demokratisasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tuntutan supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Fenomena tersebut juga membawa dampak negatif yang merugikan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai calon aparatur sudah seharusnya mengambil bagian di lini terdepan dalam setiap upaya bela negara, sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan dating, Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. 

Ketangguhan mental yang didasarkan pada nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan negara akan menjadi sumber energi yang luar biasa dalam pengabian sebagai abdi negara dan abdi rakyat.

Manfaat kesiapan bela negara apabila kegiatan kesiapan bela negara dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaat antara lain :

  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesame rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang Tangguh.
  • Menamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotism sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadersip dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building.
  • Membentuk Imam dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, negara.
  • Melataih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negative seperti malas,apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun