3.mengurangi ketergantungan kepada impor minyak dunia.Masyarakat bisa lebih menghemat dan efisien dalam memakai bahan bakar minyak.
+ Bagi pihak yang tidak setuju ini beropini bahwa kenaikan harga BBM akan menambah beban  masyarakat yang menyangkut semua aspek sepertik
1.akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan.
2.dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
3. memperparah masalah pengangguran,
4. akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi
+ Sedangkan bagi pihak yang tengah-tengah, pihak ini adalah pihak yang menerima segala kebijakan pemerintah(cenderung untuk pro pemerintah akan tetapi dengan pemikiran yg visioner). Mereka beranggapan bahwa pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang terbaik karena ia lebih mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi. Pihak ini tidak mau melaksanakan demo karena menurut mereka hasilnya akan sama saja yaitu tetap akan terjadi kenaikan harga. Kenaikan bahan bakar tidak akan mengganggu kehidupan mereka dan bilapun tidak terjadi kenaikan bahan bakar maka pihak ini pun tetap bersyukur.
Semua kembali bergantung pada pendapat pribadi masing masing-masing untuk menolak atau menerima kebijakan pemerintah tersebut.semua mempunyai pandangan dan sudut pandang yang berbeda juga, sehingga intinya,dengan adanya keberagaman argumen,menjadikan sebuah kesempatan untuk mencari solusi dari sebuah permasalahan,baik itu masalah kecil maupun masalah yang besar
Penulis disini adalah memilih menjadi golongan kontra.karena sebenarnya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) ini menyengsarakan rakyat Indonesia khususnya mahasiswa yang tinggal berjauhan dengan orangtuanya ataupun tidak,dan juga bagi masyarakat menengah kebawah. tak juga berdampak kepada sektor tertentu saja,pastinya akan berpengaruh juga pada aspek aspek lainya yang bisa menghambat pembangunan negeri ini.Lagipula bila ditilik lebih lanjut kebijakan dari kenaikan BBM telah melangar aspek-aspek hukum yang ada dalam aturan UU Â yaitu :
- pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi yaitu tentang penentuan harga migas dunia sehingga alasan pemerintah untuk menaikkan BBM karena kenaikan minyak dan gas dunia dianggap tidak benar
– pasal 28 C UUD 1945 yangmenyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia sehingga dengan adanya kenaikan BBM dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap orang