Mohon tunggu...
Fahmi Arridho
Fahmi Arridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahraga dan bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, progressive law menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif, daripada sekadar menjaga status quo atau mempertahankan struktur kekuasaan yang ada. Pendekatan ini sering kali terkait dengan reformasi hukum yang lebih inklusif, berbasis pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesetaraan.

  • legal pluralisme, Legal pluralism (pluralisme hukum) adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai satu sistem tunggal yang diterapkan oleh negara, tetapi juga melibatkan berbagai sumber hukum yang bersumber dari institusi atau kelompok sosial lain, seperti adat, agama, atau tradisi lokal. Konsep ini menyoroti kenyataan bahwa dalam banyak masyarakat, sistem hukum yang formal (yang dihasilkan oleh negara atau otoritas negara) berinteraksi dengan atau bahkan tumpang tindih dengan sistem hukum informal atau non-negara, seperti hukum adat, hukum agama, atau norma-norma sosial lainnya. 

  • pendekatan sosiologis dalam hukum islam, 

    Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah pendekatan yang melihat hukum Islam tidak hanya sebagai teks atau norma yang berasal dari sumber-sumber agama (seperti Al-Qur'an dan Hadis), tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan diterapkan dalam konteks sosial, budaya, dan historis masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Dalam pendekatan sosiologis, hukum Islam dipandang sebagai bagian dari struktur sosial dan dinamika sosial, yang tidak hanya berlaku dalam tataran teoretis, tetapi juga diimplementasikan dalam praktik oleh individu, kelompok, atau negara. Pendekatan ini menyoroti pengaruh budaya, ekonomi, politik, dan faktor sosial lainnya terhadap penerapan dan pemahaman hukum Islam.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun