Secara umum, progressive law menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif, daripada sekadar menjaga status quo atau mempertahankan struktur kekuasaan yang ada. Pendekatan ini sering kali terkait dengan reformasi hukum yang lebih inklusif, berbasis pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan kesetaraan.
legal pluralisme, Legal pluralism (pluralisme hukum) adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai satu sistem tunggal yang diterapkan oleh negara, tetapi juga melibatkan berbagai sumber hukum yang bersumber dari institusi atau kelompok sosial lain, seperti adat, agama, atau tradisi lokal. Konsep ini menyoroti kenyataan bahwa dalam banyak masyarakat, sistem hukum yang formal (yang dihasilkan oleh negara atau otoritas negara) berinteraksi dengan atau bahkan tumpang tindih dengan sistem hukum informal atau non-negara, seperti hukum adat, hukum agama, atau norma-norma sosial lainnya.Â
pendekatan sosiologis dalam hukum islam,Â
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah pendekatan yang melihat hukum Islam tidak hanya sebagai teks atau norma yang berasal dari sumber-sumber agama (seperti Al-Qur'an dan Hadis), tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan diterapkan dalam konteks sosial, budaya, dan historis masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pendekatan sosiologis, hukum Islam dipandang sebagai bagian dari struktur sosial dan dinamika sosial, yang tidak hanya berlaku dalam tataran teoretis, tetapi juga diimplementasikan dalam praktik oleh individu, kelompok, atau negara. Pendekatan ini menyoroti pengaruh budaya, ekonomi, politik, dan faktor sosial lainnya terhadap penerapan dan pemahaman hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H