Mohon tunggu...
Fahmi Arridho
Fahmi Arridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahraga dan bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Karl Marx dan Relevansi di Masa Sekarang

4 November 2024   22:46 Diperbarui: 4 November 2024   22:52 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DI era  filosof modern paling  berpengaruh  dalam  sejarah  umat manusiamasa sekarang, seorang Karl  Marx  tidak  bisa  diabaikan  begitu  saja. Karl Marx  mempunyai pemikiran   karakteristik   dan   khas   yang membedakannya filosof yang lain. Pada diri Marx melekat sejumlah atribut, di antaranya  sebagai  bapak  dan  guru  sosialisme  modern,  ekonom  dan  pemikir sosial. Hampir  semua  pemikiran  modern,  di  bidang  ekonomi  dan  sosiologi sangat terpengaruh oleh pemikiran kefilsafatan Marx. 

Berikut pokok-pokok pikiran dari artikel ini tentang Karl Marx, khususnya terkait materialisme dialektik dan konflik kelas: 

  • Materialisme Dialektik dan Materialisme Historis: Karl Marx menegaskan bahwa materi adalah faktor penentu dalam sejarah dan kehidupan manusia. Dalam pandangannya, organisasi ekonomi dalam masyarakat---termasuk cara produksi---mempengaruhi struktur sosial dan pemikiran manusia, seperti filsafat, agama, dan etika. Tindakan manusia lebih berpengaruh daripada ide, dan perubahan dalam masyarakat terjadi karena kontradiksi internal yang menciptakan proses dialektis.
  • Konflik Kelas dalam Ekonomi: Marx memandang sejarah manusia sebagai serangkaian konflik kelas yang terjadi akibat perbedaan kepemilikan atas alat-alat produksi. Kapitalisme membagi masyarakat menjadi dua kelas besar, yaitu borjuis (pemilik) dan proletar (pekerja). Marx percaya bahwa kondisi ini akan berakhir melalui revolusi, menciptakan masyarakat tanpa kelas di mana alat produksi dimiliki bersama.

  • Kontribusi Sosial dan Kritik: Marx memberikan kontribusi penting dalam bentuk kritik sosial yang mendukung terciptanya masyarakat tanpa kelas. Namun, kritik juga diarahkan pada pandangannya yang dianggap terlalu monistik, mengabaikan pluralisme dan perubahan ilmiah yang melibatkan kerjasama antarkelas dalam mencapai kesejahteraan.

  •  Kritik terhadap Teori Marx: Ada kritik yang menyatakan bahwa pandangan Marx tentang materialisme dialektik dan revolusi terlalu simplistis dan tidak mempertimbangkan keberagaman aspirasi manusia. Revolusi yang dicita-citakan Marx dianggap rentan terhadap penyelewengan kekuasaan, karena cenderung mendukung kepemimpinan absolut dari diktator proletariat. 
  • Pandangan Utopis: Ide tentang masyarakat tanpa kelas dianggap utopis dan sulit diwujudkan dalam kenyataan. Marx tidak mempertimbangkan keberadaan konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam masyarakat yang diharapkan harmonis tanpa kelas ini.  

Lalu bagaimana pemikiran tersebut di masa sekarang?

Pemikiran Karl Marx mengenai materialisme dialektik dan konflik kelas masih relevan di era sekarang, terutama dalam konteks analisis struktur ekonomi dan ketimpangan sosial. Berikut beberapa pendapat mengenai penerapan pemikiran Marx saat ini: 

  • Ketimpangan Ekonomi dan Kekuasaan Kapitalisme: Marx menyoroti ketimpangan kelas sebagai hasil dari penguasaan alat-alat produksi oleh segelintir orang. Saat ini, kita menyaksikan dominasi korporasi besar yang menguasai sektor-sektor penting ekonomi global. Banyak analis kontemporer menganggap kritik Marx terhadap kapitalisme tetap tepat karena korporasi besar masih mendikte kebijakan ekonomi dan memperlebar kesenjangan antara kelas pemilik modal dan pekerja.
  • Materialisme Dialektik dan Teknologi: Pandangan Marx mengenai perubahan sosial yang didorong oleh konflik internal juga tampak dalam pengaruh teknologi di era digital. Teknologi mengubah dinamika ekonomi secara cepat dan sering menimbulkan ketegangan antara kelas pekerja dengan teknologi yang menggeser tenaga manusia. Dalam konteks ini, pandangan dialektis Marx bisa membantu memahami perubahan cepat di masyarakat. 
  • Relevansi Konflik Kelas: Meskipun struktur sosial telah berubah sejak era Marx, ketimpangan kelas masih relevan dengan pola baru. Kelas pekerja modern kini menghadapi tantangan ketidakpastian pekerjaan (gig economy), upah rendah, dan ketimpangan hak ekonomi. Banyak dari konflik ini dipicu oleh hal-hal yang dulu juga menjadi perhatian Marx, seperti hak milik dan kontrol atas ekonomi. 
  • Kritik Terhadap Utopianisme: Pandangan Marx tentang masyarakat tanpa kelas dianggap utopis oleh banyak pihak, terutama setelah percobaan menerapkan komunisme di berbagai negara. Sistem yang terlalu terpusat, seperti yang dijalankan oleh beberapa rezim sosialis di abad ke-20, sering kali menghasilkan otoritarianisme dan penindasan. Kesalahan ini memperlihatkan bahwa cita-cita Marx perlu pendekatan yang lebih fleksibel dan demokratis dalam mengatasi ketimpangan. 
  • Kesadaran Sosial dan Hak Buruh: Marx juga memberikan landasan bagi kesadaran buruh untuk menuntut hak-haknya, yang relevan dalam isu seperti upah minimum, hak cuti, dan jaminan sosial. Gerakan buruh kontemporer menggunakan dasar-dasar pemikiran Marx untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, yang pada era sekarang tetap menjadi kebutuhan dasar.  

Secara keseluruhan, pemikiran Marx mengundang refleksi kritis terhadap ketimpangan sosial dan pengaruh kapitalisme yang tidak terkendali. Namun, dengan pelajaran dari kegagalan sistem komunis terdahulu, pemikirannya kini lebih dilihat sebagai panduan untuk menuntut keadilan dan kesetaraan sosial dalam cara yang demokratis dan tidak ekstrem. 

kemudian bagaimana perkembangan hukum diindonesia berdasarkan pemikiran karl marx, analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui kacamata pemikiran Karl Marx menunjukkan bahwa banyak aspek hukum Indonesia mencerminkan pengaruh struktur ekonomi dan sosial yang menciptakan konflik kelas atau ketimpangan. Berikut ini adalah beberapa analisis mengenai perkembangan hukum Indonesia yang berkaitan dengan pandangan materialisme dialektik dan konflik kelas: 

  • Hukum dan Ketimpangan Ekonomi: Hukum di Indonesia sering dianggap berpihak kepada kelas ekonomi atas atau mereka yang memiliki kontrol ekonomi dan politik. Misalnya, hukum yang mengatur investasi asing dan sumber daya alam sering kali lebih menguntungkan korporasi besar daripada masyarakat lokal atau masyarakat adat. Dalam konteks ini, pemikiran Marx tentang "superstruktur" --- di mana sistem hukum dan politik mencerminkan kepentingan kelas ekonomi penguasa --- tampak relevan. Hukum yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru sering kali memperkuat ketimpangan kekuasaan ekonomi.
  • Konflik Kelas dan Perlindungan Buruh: Munculnya kebijakan yang mendukung ekonomi pasar bebas dan fleksibilitas tenaga kerja, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dapat dianalisis sebagai bentuk penguatan posisi kelas kapitalis. Undang-undang ini dianggap lebih berpihak pada investor dengan mengurangi beberapa hak dasar pekerja, seperti kemudahan pemutusan hubungan kerja dan pengurangan kompensasi. Pandangan Marx tentang ketimpangan antara kelas pemilik modal dan kelas pekerja terlihat nyata, di mana hukum memfasilitasi eksploitasi pekerja demi kepentingan ekonomi.
  • Hak atas Tanah dan Kepemilikan Alat Produksi: Salah satu sumber konflik hukum di Indonesia adalah terkait hak atas tanah. Ketimpangan kepemilikan lahan antara korporasi besar dan masyarakat adat menciptakan konflik yang signifikan. Dalam banyak kasus, masyarakat adat kehilangan hak atas tanah mereka karena proses hukum yang lebih menguntungkan pemilik modal besar. Konsep "basis dan superstruktur" Marx menjelaskan bahwa hukum yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya sering kali lebih berpihak pada kepentingan ekonomi kelompok elite daripada kebutuhan masyarakat kecil atau adat.
  • Hukum dan Keadilan Sosial: Pemikiran Marx menyoroti bahwa hukum di masyarakat kapitalis sering kali hanya mencerminkan kepentingan kelas penguasa. Di Indonesia, konsep keadilan sosial masih sering berada pada level wacana dan belum sepenuhnya tercermin dalam regulasi. Sebagai contoh, akses masyarakat bawah terhadap sistem peradilan sering kali terbatas karena tingginya biaya hukum, sehingga hukum menjadi lebih sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Hal ini sejalan dengan pandangan Marx bahwa kelas pekerja cenderung dirugikan oleh struktur hukum yang lebih mudah diakses oleh kelas berdaya ekonomi tinggi.
  • Kritik terhadap Revolusi dan Perubahan Sosial dalam Hukum: Ide Marx tentang perubahan melalui revolusi tampak sulit diterapkan dalam konteks hukum Indonesia yang sering mengedepankan reformasi bertahap. Perubahan hukum yang revolusioner, seperti nasionalisasi sumber daya atau pembatasan kepemilikan pribadi, dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia. Justru, hukum di Indonesia lebih mengarah pada perubahan bertahap dan kompromi antara berbagai kepentingan, yang menunjukkan bahwa pemikiran Marx perlu disesuaikan dengan pendekatan yang lebih pluralistik dan demokratis.
  • Pengaruh Pluralisme Hukum dalam Mengatasi Konflik Kelas: Indonesia memiliki sistem hukum yang pluralistik, mencakup hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional. Pluralisme ini memberikan ruang bagi keberagaman sistem nilai dalam masyarakat. Berbeda dengan pandangan Marx yang monistik (berdasarkan satu sistem yang seragam), pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan upaya untuk mengakomodasi berbagai kelompok, termasuk masyarakat adat dan kelas bawah. Pendekatan pluralistik ini bisa dilihat sebagai respons terhadap kekurangan yang ada dalam pemikiran Marx tentang satu model hukum universal untuk masyarakat tanpa kelas.

Secara keseluruhan, pemikiran Karl Marx dapat membantu dalam memahami bagaimana hukum di Indonesia sering kali beroperasi dalam kerangka kapitalisme yang memperkuat kekuasaan kelas tertentu, terutama di bidang ekonomi. Namun, penting untuk menyesuaikan pandangan Marx dengan konteks Indonesia, di mana perubahan hukum sering diupayakan secara bertahap melalui demokrasi, bukan melalui revolusi.

                                                                                                                                                                                                                                                            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun