Mohon tunggu...
Fahmi Riot
Fahmi Riot Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Menjual Sesuatu yang Bukan Milik Kita

11 Oktober 2018   21:15 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:22 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berhadap hadapan

Ditunjukkan pada seluruh badan yang akad

Qobul di tunjukkan kepada orang yang di tuju dalam ijab

Harus menyebutkan barang atau harga

Ketika mengucapkan sighat harus disertai dengan niat

Mengucapkan ijab dan qobul harus sempurna

Ijab qobul tidak terpisah

Tidak berubah lafadzh

Tidak berkaitan dengan sesuatu

Tidak dikaitkan dengan waktu

Adapun jual beli gharar yaitu sesuatu jual beli yang mengandung unsure penipuan dan pengkhianatan,baik karena ketidak jelasan dalam objek jual beli atau ketidak pastian dalam pelaksanaannya. Hukum jual beli seperti ini adalah haramberdasrkan hadist nabi dari Abu Hurairah yang di riwayatkan oleh muslim " nabi Muhammad saw, melarang jual beli hushah dan jual beli dengan cara menipu"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun