Jual beli dalam istilah fiqih di sebut dengan al bai' yang berarti menjual atau menukar sesuatu yang lain. Secara terminology, ulama hanafiyah mendefinisikan : " saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu".
Dalam definisi di atas mengandung pengertian bahwa cara  khusus yang di maksudkan ulama hanafiyah adalah melalui ijab dan qobul, atau juga boleh melalui saling meberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli, di samping itu juga barang yang di perjual belikan  harus bermanfaat.
Definisi lain juga dikemukakan oleh ulama' malikiyah,syafi'iyah, dan hambaliyah. Menurut mereka jual beli adalah " saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan". Dalam hal ini mereka menekankan kepada kata " milik dan kepemilikan", karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus di miliki seperti sewa menyewa.
Dasar hukum jual beli boleh kebolehannya ini dapat kita lihat dalam beberapa ayat al quran dan hadist nabi saw. Di antaranya pada surat al baqarah ayat 275 : " dan allah telah mengharamkan jual beli dan mengharamkan riba ". Walaupun pada dasarnya hukum jual beli adalah mubah maka pada saat/konteks tertentu kemubahan itu bisa berubah menjadi wajib,sunnah,dan haram. Kemubahan itu berubah mejadi  mubah ketika dalam situasi seperti : wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa.
Adapun syarat syahnya jual beli yaitu menurut ulama syafi'iyah  mensyaratkan beberapa syarat, yang berkaitan dengan rukun aqid,sighat,dan ma'qud alaih. Di antaranya yaitu :
Syarat aqid :
Dewasa/sadar
Tidak dipaksa
Islam
Pembeli bukan musuh
Syarat sighat :