Jember, Indonesia -Keadilan!! Semua orang ataupun warga negara berhak mendapatkannya, keadilan dan adil sangat berbeda pengertiannya, dimana makna dari keadilan adalah memberikan semua hal yang sama kepada setiap orang berdasarkan kadar kebutuhannya (kadar kesamaanya tergantung kebutuhan seseorang) sedangkan makna adil sendiri memberikan semua hal yang sama secara mutlak (tidak memandang kebutuhan).
Dari ilustrasi tersebut kita bisa mengetahui perbedaan adil dan keadilan, namun "apakah keadilan itu sudah ditegakkan?" Sering terlintas pemikiran tersebut dalam benak seseorang apalagi sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki dasar Pancasila, sebagaimana bunyi sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dari sila tersebut dapat kita ketahui bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan keadilan sosial yang merata, dan memiliki derajat yang sama di mata hukum dan negara.
Akhir-akhir ini kita pernah mendengar kasus seorang warga desa yang ketahuan mencuri kemudian dihukum 2 tahun penjara dan seorang koruptor sekaligus menjadi buronan bertahun-tahun setelah tertangkap hanya dihukum 2 tahun penjara, seorang warga desa tersebut mencuri dengan alasan kebutuhan ekonomi yang dimilikinya sangat rendah dan terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, sedangkan seorang pejabat yang sudah jelas-jalas  melakukan korupsi selama bertahun-tahun dan sempat menjadi buronan kemudian tertangkap hanya dipenjara 2 tahun, apakah ini yang dinamakan keadilan?.
Menurut saya pribadi, Indonesia merupakan negara yang adil, siapapun yang ketahuan melanggar peraturan ataupun hukum maka akan di sangsi ataupun diberi hukuman, namun jika dari keadilan Indonesia sangatlah rendah, dimana hukum yang diberikan antara orang yang memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kekuasaan sangatlah berbeda, jadi tak jarang jika banyak orang yang berkata bahwa hukum yang ada di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas, orang-orang yang memiliki harta dan kekuasaan dengan santainya mereka memberikan uang sogokan agar terhindar dari hukuman, sekalipun dikenai hukuman pasti hukuman tersebut tidak berat, beda lagi dengan orang-orang yang tidak memiliki harta dan kekuasaan, mereka dikenai hukuman yang berat atau bisa dibilang harus sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di hukum.
Keadilan sangatlah penting ditegakkan di Indonesia, jika tidak ada keadilan di negara ini, lantas apa gunanya ada sila ke-5?. Dalam sila tersebut sudah dijelaskan bahwasannya setiap warga negara harus mendapatkan keadilan sosial secara merata di mata hukum dan negara, maka dari itu adanya pancasila sebagai dasar negara harus benar-benar diamalkan, bukan hanya sekedar dihafal tanpa diamalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H