Pada awal kemerdekaan, upaya pertama untuk memberantas korupsi melibatkan tindakan pemerintah untuk mengadili pejabat-pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
2. Era Soeharto (1960-an - 1998)
Meskipun pemerintahan Orde Baru menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tetapi juga diwarnai oleh korupsi dan nepotisme. Pada akhir rezim Soeharto, terjadi peningkatan kesadaran akan dampak buruk korupsi.
3. Reformasi dan Era Pasca-Soeharto (1998 - Sekarang)
Setelah jatuhnya rezim Soeharto, momentum reformasi membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Berbagai lembaga dan undang-undang dibentuk, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003.
4. Era KPK (2003 - Sekarang)
KPK menjadi lembaga independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Mereka telah berhasil menyelidiki dan mengadili beberapa kasus besar, termasuk beberapa pejabat tinggi pemerintah dan bisnis.
5. Reformasi Hukum dan Tata Kelola (2010-an - Sekarang)
Pada tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Meskipun ada kemajuan, pemberantasan korupsi di Indonesia tetap menjadi tantangan. Beberapa hambatan melibatkan resistensi dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi, sistem peradilan yang masih perlu diperkuat serta hukuman yang menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi agar tidak ada lagi orang yang berani melakukannya.Â
Penting bagi generasi muda untuk ikut serta menyelesaikan kasus korupsi yang sudah menjamur, peran generasi muda dalam ikut serta memberantas korupsi adalah :