Haloo semuanya, topik kita kali ini adalah ...."hak asasi manusia". Hak asasi manusia itu pertama kali ada tahun berapa ya? Apa yang menyebabkan kemunculnya? Dan bagaimana sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia?.... Oke mari kita bahas.Â
   Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku sampai kapanpun dan kepada siapapun. Hak asasi manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.Â
   Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pelaksanaan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.Â
   Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari pandangan hak asasi manusia adalah konsep hak yang muncul dengan sendirinya yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.Â
   Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB.  Â
   Hak Asasi Manusia pertama dicetuskan di Eropa.Ketika serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada individu. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.Â
MAGNA CHARTA (1215)
   Piagam perjanjian anatara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
Revolusi Amerika (1776)
   Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 dan merupakan hasil dari revolusi itu.
Revolusi Prancis (1789)