Assalamu'alaikum
Salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang dituntut mutu pelayanannya adalah puskesmas, di KEPMENKES128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas, menyebutkan bahwa puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Â
Sehingga menjadikan Puskesmas sebagai unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan dengan misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang tugasnya melaksanakan pembinaan, pelayanan kesehatan menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah tertentu.
Sebagai bagian dari sarana pelayanan public, Puskesmas diharapkan perannya untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dengan adanya reformasi di segala bidang termasuk reformasi di bidang kesehatan, menyebabkan semua elemen pelayanan kesehatan seperti rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, klinik, praktek dokter, dan bidan desa berlomba-lomba berbenah menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Bidan di Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana, disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidan desa juga mengelola Polindes bersama-sama masyarakat. Bidan di Desa ditempatkan di Daerah yang belum mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan dengan wilayah kerja 1 sampai dengan 2 Desa dan dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala PUSKESMAS.
Demi meningkatakan derajat kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas dan di desa-desa. Maka diperlukan  kemitraan antara puskesmas, bidan desa dan asuransi kesehatan (BPJS). Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Artinya dengan adanya kemitraan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai kartu BPJS khususnya untuk ibu yang akan melakukan persalinan dan pemeriksaan kehamilan
Karnanya dibutuhkan langkah - langkah awal yang harus diperhatikan dalam melakukan kemitraan. Penulis merangkum beberapa langkah yang sekiranya bisa dipakai untuk memulai menjalin kemitraan :
1. Mempunyai Gagasan KemitraanÂ
Didasari kesamaan latar belakang, visi dan misi yang dapat membuat kita terdorong untuk menjalin sebuah kemitraan dalam hal ini adalah mendekatkan ibu hamil yang mempunyai kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan
2. Identifikasi Calon Mitra yang DiajakÂ
Kita harus mengidentifikasi calon rekan kemitraan apakah itu; instansi, perusahaan, lembaga, perkumpulan, dan lain-lain yang potensial dan berwenang untuk kemitraan yang akan kita buat, dan dalam hal ini kemitraannya antara puskesmas, bidan desa, dan BPJS.
3. Tujuan dan Peran MitraÂ
Tujuan dan Peran masing-masing Mitra harus jelas sehingga yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan optimal dirasakan oleh masyarakat khususnya yang menjadi sasaran dari kemitraan. Terutama jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan ibu hamil.
4. Menyiapkan DiriÂ
Menyiapkan diri tentunya sangat penting oleh setiap pihak sebelum menjalin kemitraan baik kesiapan secara umum sampai ke teknis penandatanganan kesepakatan bersama, dan penting juga menyiapkan beberapa rencana sebagai alternative bila rencana awal menghadapi kendala.
5. Membuat Kesepakatan KemitraanÂ
Kemitraan harus segara dilakukan agar manfaatnya pun segara dapat dirasakan bagi  semua pihak yang melakukan kemitraan dengan membuat Kesepakatan yang tercatat dalam badan hokum sehingga akan melindungi semua pihak bila ada kecurangan, di poin ini semua harus teliti dalam membaca dan  memahami maksud, tujuan serta syarat-syarat dalam sebuah kesepahaman.
6. Rumuskan Rencana Kerja
Semua pihak harus Saling menginformasikan rencana kerja yang akan dibuat sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing untuk jangka waktu yang telah disepakati, juga merencanakan  kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi diluarkeinginan serta kebijakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya.
7. Melaksanakan Kerjasama
Semua kesepakatan yang telah dipenuhi semua pihak dapat melakukan penandatanganan kerjasama. Semenjak saat semua rencana kerja sudah dapat dilaksanakan, pelaksanaan hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, jujur, adanya keterbukaan semua pihak akan mempengaruhi baik tidaknya kemitraan berjalan.
8. Pemantauan dan Penilaian
Selama perjanjian berlangsung pemantauan dan penilaian dapat dilakukan sebagi bahan evaluasi nantinya sehingga dapat dilakukuan koreksi dan masukan kepada mitra terkait atau bisa jadi sebagai pertimbangan untuk kelanjutan dari kemitraan dilanjutkan atau dihentikan.
Beberapa langkah-langkah inilah yang harus diperhatikan bagi kita saat ingin menjalin kemitraan.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H