Mohon tunggu...
Fahmi Rizal
Fahmi Rizal Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - HEALTH QUARANTINE

DUA TUGAS MANUSIA BERIBADAH DAN KHALIFAH DI BUMI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kemitraan Antara Puskesmas, Bidan Desa, dan Asuransi Kesehatan dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan

11 November 2021   18:55 Diperbarui: 11 November 2021   19:03 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Assalamu'alaikum

Salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang dituntut mutu pelayanannya adalah puskesmas, di KEPMENKES128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas, menyebutkan bahwa puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. 

Sehingga menjadikan Puskesmas sebagai unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan dengan misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang tugasnya melaksanakan pembinaan, pelayanan kesehatan menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah tertentu.

Sebagai bagian dari sarana pelayanan public, Puskesmas diharapkan perannya untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dengan adanya reformasi di segala bidang termasuk reformasi di bidang kesehatan, menyebabkan semua elemen pelayanan kesehatan seperti rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, klinik, praktek dokter, dan bidan desa berlomba-lomba berbenah menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Bidan di Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana, disamping melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidan desa juga mengelola Polindes bersama-sama masyarakat. Bidan di Desa ditempatkan di Daerah yang belum mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan dengan wilayah kerja 1 sampai dengan 2 Desa dan dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala PUSKESMAS.

Demi meningkatakan derajat kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas dan di desa-desa. Maka diperlukan  kemitraan antara puskesmas, bidan desa dan asuransi kesehatan (BPJS). Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi BPJS Kesehatan yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Artinya dengan adanya kemitraan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai kartu BPJS khususnya untuk ibu yang akan melakukan persalinan dan pemeriksaan kehamilan

Karnanya dibutuhkan langkah - langkah awal yang harus diperhatikan dalam melakukan kemitraan. Penulis merangkum beberapa langkah yang sekiranya bisa dipakai untuk memulai menjalin kemitraan :

1. Mempunyai Gagasan Kemitraan 

Didasari kesamaan latar belakang, visi dan misi yang dapat membuat kita terdorong untuk menjalin sebuah kemitraan dalam hal ini adalah mendekatkan ibu hamil yang mempunyai kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan

2. Identifikasi Calon Mitra yang Diajak 

Kita harus mengidentifikasi calon rekan kemitraan apakah itu; instansi, perusahaan, lembaga, perkumpulan, dan lain-lain yang potensial dan berwenang untuk kemitraan yang akan kita buat, dan dalam hal ini kemitraannya antara puskesmas, bidan desa, dan BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun